HUKUM DAN KRIMINAL
Terungkap, Penebangan Hutan di Pancur Batu Tanpa SPPL
Taput-Mediaindonesianews.com: Penebangan Hutan di Desa Pancurbatu, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tidak mempergunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan(SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Taput. Hal tersebut ditegaskan, Heber Tambunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Taput saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (3/1)
“hanya satu kali pernah saya pernah menandatangani dan menerbitkan SPPL atas nama pengusaha kayu berinisial HS di Kecamatan Adian Koting yakni di Dolok Martimbang, Desa Banuaji II. Sementara penebangan di Pancurbatu, saya merasa tidak pernah menandatangani dokumen SPPL, makanya saya akan cek dulu titiknya” katanya.
Mendengar keterangan Kadis Lingkungan Hidup, Patar Lumban Gaol dari Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D) wilayah Taput menganggap tindakan pengusaha yang melakukan penebangan hutan tanpa SPPL adalah hal yang tidak mengindahkan Peraturan Bupati (Perbup) dan menganggap remeh tentang aturan aturan Pemerintah Kabupaten Taput.
“hal ini sudah sepantasnya ditindak secara tegas.” jelasnya
Sementara itu Kepala Desa Pancurbatu 1, Makmur Hutapea mengakui telah menerbitkan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) kepada pengusaha penebang hutan tersebut serta dengan tegas melarang kenderaan angkutan kayu log melewati desanya.
“Memang SKPT nya dari Desa ini, namun saya tidak pernah mengijinkan truk yang mengangkut kayu log melintasi jalan desa ini” ucap Makmur Hutapea. (LS)