MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

01 Februari 2023,    16:16 WIB

Bidpropam Polda Lampung Periksa 2 Personil Atas Meninggalnya A


Bornok

Bidpropam Polda Lampung Periksa 2 Personil Atas Meninggalnya A

Pandra kabid humas polda Lampung

Lampung-Mediaindonesianews.com: Polda Lampung dari Bidang Propam gerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap 2 Personil Pam Polda Lampung yang melakukan upaya tindakan Kepolisian terhadap pelaku berinisial A yang meninggal dunia.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pasca kejadian dugaan pencurian tandan buah sawit serta perusakan dan pembakaran oleh massa di areal PT AKG Bahuga, pada hari Senin (30/1).

"Bapak Kapolda Lampung telah memerintahkan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan untuk melakukan penyelidikan secara internal pasca kejadian." Kata Pandra diruang kerjanya, Selasa (31/01)

Pandra menjelaskan bahwa, 2 Personil Dit Samapta Polda Lampung yang tengah bertugas berdasarkan surat perintah dinas PAM di PT AKG Bahuga telah melakukan upaya Tindakan Kepolisian terhadap diduga Pelaku berinisial A yang menjadi Korban,

"saat ini kedua Personil tersebut, telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dalam rangka Penyelidikan, atas pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, dimana kedua-nya telah menggunakan upaya tindakan kepolisian" Ujarnya.

Pemeriksaan terhadap kedua Personil tersebut, sebagai proses untuk mempertanggung jawabkan upaya tindakan Kepolisian kepada korban berinisial A, yang mengakibatkan meninggal dunia, dan juga untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya terjadi, di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lebih lanjut Pandra menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB jelang dinihari personil Pam Dit Samapta Polda Lampung melaksanakan patroli di kebun sawit Blok 11, kemudian Petugas melihat orang yang diduga pelaku berupaya mencuri buah sawit dengan menggunakan kendaraan bak terbuka, selanjutnya petugas berusaha menghentikan pelaku dengan cara melakukan tembakan peringatan keatas.

"Bukannya berhenti, namun diduga pelaku A, malah nekad melarikan diri menggunakan kendaraan bak terbuka dengan kecepatan tinggi ditengah kegelapan malam dan berusaha mencederai petugas Kepolisian, dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke salah satu personel Pengamanan PT AKG Bahuga yang menghadangnya, karena posisi terdesak Petugas tidak dapat menghindar, sehingga personel tersebut, secara refleks, gerak cepat guna menghentikan laju kendaraan, dan melakukan upaya tindakan Kepolisian dengan melepaskan tembakan kearah mobil yang diduga mengenai pelaku yang  berinisial A dan pelaku sempat dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir namun jiwanya tidak dapat tertolong." Papar Pandra.

Menurut Pandra, dari catatan Kepolisian Pelaku berinisial A, pernah berurusan dengan hukum sebagaimana laporan polisi nomor LP/B-109/IV/2019/LPG/RES WK/ SEK BUAY BAHUGA, tanggal 12 April 2019 dengan melakukan pencurian buah Kelapa Sawit sebanyak 250 tandan di PT AKG Bahuga, dan di vonis oleh majelis Hakim hukuman selama satu tahun sepuluh bulan.

Pandra, berharap dengan adanya peristiwa tersebut seluruh pihak dapat memahami atas situasi yang sebenarnya terjadi, serta dapat menahan diri dan dapat menjelaskan kepada semua pihak untuk tidak meyebarkan berita Hoax,

"mohon bantuan serta kerjasama kepada para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Masyarakat, beserta seluruh komponen pemangku kepentingan yang ada di Wilayah Kabupaten Waykanan untuk dapat saling bersinergi, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat agar terciptanya situasi Harkamtibmas yang kondusif " pungkasnya.(Bornok)