HUKUM DAN KRIMINAL
Awas, Pelaku Curanmor Sasar Motor Yang Terparkir di Masjid
Lamteng-mediaindonesianews.com: Team Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung berhasil meringkus 1 dari 2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di halaman Masjid Babussalam Kp. Terbanggi Besar, Lamteng saat korban melaksanakan ibadah Sholat Dzuhur, Sabtu (28/1).
Penangkapan pelaku curanmor tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana SH., S.IK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SI.K., M.Si.
“1 dari 2 pelaku Curammor yang terjadi di halaman parkir Masjid Babussalam Terbanggi Besar, berhasil diringkus saat berada diwilayah Simpang Pematang, Mesuji Lampung. Terduga pelaku berinisial MGP (19) warga Kp. Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Sementara rekannya AS sedang dalam pengejaran Polisi,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (29/1).
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa, peristiwa pencurian sepeda motor warna biru hitam Nopol BE 7954 IB, milik korban Sukidi (57) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng terjadi saat terpakir dihalaman Masjid Babussalam, Sabtu siang lalu (21/1).
“Kedua pelaku bertemu di gang seruni Yukum Jaya, lalu sepakat hendak melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya keduanya mengendarai sepeda motor ke arah Jalan VI Kampung Terbanggi Besar, “ujarnya.
Saat melintas di Jalan VI, lanjut Kapolsek, kedua pelaku melihat ada 1 unit sepeda motor korban yang terparkir di samping masjid. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh kedua pelaku.
“Dengan menggunakan kunci Letter T, kedua pelaku berhasil merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor milik korban,”terangnya.
Korban yang selesai menjalankan ibadah Sholat Dzuhur, kaget sepeda motor miliknya raib dari tempat parkir semula.
Sadar bahwa sepeda motor miliknya digondol penjahat, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Setelah Polisi menerima laporan, langsung melakukan olah TKP dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan menghimpun berbagai alat bukti. Dari hasil olah TKP Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengantongi identitas kedua pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“dari catatan Kepolisian pelaku bukan saja menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Lamteng tetapi diduga sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkasnya. (Bornok)