HUKUM DAN KRIMINAL
Sidang Dugaan Korupsi ADD
Palembang-Mediaindonesianews.com: Kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Dana ADD sebesar Rp233.666.308 tahun 2014 dengan terdakwa Sukri alias Anang, mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin dinilai Ghazali, SH dan Muhammad Fathoni, SH kuasa hukum terdakwa banyak kejanggalan, karenanya kuasa hukum akan membuka kasus ini secara terang bederang.
“dari fakta fakta persidangan banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang terungkap, dimana dalam kasus tersebut hanya kliennya yang dijadikan terdakwa, sementara dalam kegiatan tersebut ada bendahara dana desa dan ketua TPK. Jelas kami keberatan dengan tuntutan JPU penjara 2 tahun dan denda Rp. 50 juta ditambah pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 233 juta. Kami menilai dalam kasus ini hanya ada unsur kelalaian pengawasan yang dilakukan klien kami, apalagi dalam fakta persidangan sebelumnya dana desa itu diduga di selewengkan oleh oknum bendahara dan ketua TPK yang mencairkan dana desa dengan cara memalsukan tandatangan klien kami," papar Ghazali usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, (24/1).
Lebih lanjut, Ghazali juga mempertanyakan, tuntutan JPU yang tidak melibatkan bendahara dana desa dan ketua TPK dalam perkara tersebut. Padahal menurutnya, dalam sidang sebelumnya majelis hakim sudah mengingatkan JPU agar tidak memilih dan memilah dalam perkara ini.
"Dugaan keterlibatan dan peran bendahara desa dan ketua TPK dalam kasus ini akan menjadi pertanyaan yang akan kami buka dalam nota pledoi, apalagi dalam sidang sebelumnya saksi yang merupakan mantan sekdes Tampang Baru pernah menggungkap adanya pencairan dana desa yang dilakukan bendahara desa dan ketua TPK sebanyak tiga kali senilai Rp. 244 juta tanpa sepengetahuan kepala desa. Kita ingin perkara ini akan menjadi terang benderang," ujarnya.
Sementara itu dalam sidang yang digelar pada Selasa, (24/1) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu, mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin Sukri alias Anang dituntut dengan penjara 2 tahun dan denda Rp. 50 juta ditambah dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 233 juta.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Sukri melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU dan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan. (Hadi)