HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Uji Ulang Pisang Goreng Yang Menewaskan 3 Orang
Lamteng-Mediaindonesianews.com: Hasil uji laboratorium kasus keracunan yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, diduga akibat keracunan pisang goreng sudah diterima jajaran Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung. Hasil tersebut merupakan uji kandungan zat kimia pada barang bukti yang ditemukan Tim Inafis Polres Lampung Tengah di rumah Kakek Nenek yang tewas usai menyantap pisang goreng di Dusun Tanjung Kejawen, Kp. Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lamteng, Rabu (25/1)
Seperti diketahui pada hari Selasa 17 Januari 2023 lalu, terdapat 7 orang diduga keracunan pisang goreng, 1 korban meninggal di RSUD Ahmad Yani Kota Metro dan 2 korban lainnya adalah pasangan kakek nenek.
Kelima korban langsung dilarikan ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro sekitar pukul 21.00 Wib usai mengkonsumsi pisang goreng di tempat takziah, Namun N (37) warga Metro Utara dinyatakan meninggal dunia saat sebelum tiba dirumah sakit.
Sementara empat korban lainya yaitu AS (66) dan AJ (36) warga Kecamatan Metro Utara serta S (49) dan J (42) warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah kini menjalani perawatan intensif di RSUD Ahmad Yani Kota Metro.
Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, SH., MH mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK., M.Si mengatakan bahwa barang bukti yang diuji kandungan zat kimianya adalah sisa pisang goreng, alat masak dan bahan yang digunakan.
“pihak Kepolisian langsung menerjunkan Tim Inafis ke TKP untuk mengamankan barang bukti, pada Selasa lalu (17/1), sampel sudah diuji dan hasilnya ada 2 zat kimia yang diduga adalah sumber racun,” kata Kasat saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa uji yang dilakukan tidak menunjukkan hasil jenis zat tersebut secara spesifik. Hanya menunjukkan adanya zat kimia yang tidak biasa terdapat pada alat bukti tersebut, yang diduga racun.
“Lab. di Lampung punya standar konsentrasi zat, jika jumlahnya dibawah standar maka tidak terbaca” ujarnya.
Untuk memastikan hasil tersebut, jajaran Polres Lamteng akan melakukan uji lanjutan di Palembang, Sumatera Selatan.
“Saya dan jajaran berangkat ke Palembang untuk uji ulang barang bukti secara forensik, agar bisa mendapatkan hasil pastinya” jelsanya.
AKP Edy Qorinas mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan kasus pisang goreng ini, pihaknya menerapkan Scientific Crime Investigation atau SCI hal ini bertujuan, agar mendapat hasil valid benar tidaknya ada racun dan dapat diketahui jenis racunnya apa, berikut dengan konsentrasi racun tersebut (jika memang ada).
“Walaupun sebelumnya pihak RSAY telah memvonis penyebab tewasnya 3 dari 7 korban, karena keracunan, namun uji Lab harus dilakukan. Pasalnya, pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan detail jenis dan konsentrasi racun yang menyebabkan kematian itu. Jika hasil Lab. di Palembang nanti sudah keluar, akan memudahkan dalam penyelidikan lanjutan. Saat ini Kepolisian terus melakukan upaya penyelidikan dengan mematahkan segala asumsi dengan bukti dan data yang jelas,” paparnya. (Bornok)