HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Lamteng-Mediaindonesianews.com: Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Simpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) dengan korban sopir truck yang viral di media sosial berhasil dilumpuhkan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung sedangkan dua pelaku lain sedang dalam pengejaran.
Saat akan diamankan, terduga paku berinisial RL (35) warga Kp. Terbanggi Besar Lamteng berusaha kabur hingga melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, Sabtu (14/1).
Kejadian tersebut berawal dari vidio yang viral di media sosial saat dua orang sopir truck berinisial AN dan KS asal Kota Bumi Lampung Utara, mengunggah dan melaporkan kejadian curas yang dialaminya ke Polsek Terbanggi Besar, Rabu (11/1).
Kepada petugas, kedua pengemudi truck tersebut melaporkan telah menjadi korban aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan saat perjalan dari Kota Bumi menuju Jakarta. Truck yang dikemudikannya dihadang oleh 3 orang pelaku dan berhasil merampas uang tunai Rp 2 juta milik sopir truck.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.IK., M.Si menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap aksi kejahatan.
“Tidak ada ruang untuk kejahatan dan tidak ada toleransi untuk para pelaku kejahatan, pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Menurutnya aksi para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya para sopir truck yang melintas di Simpang Terbanggi Besar.
“Kawanan ini terkenal sadis dan pelaku tidak segan-segan melukai korbanya, apabila menolak pemintaan mereka,”ujarnya.
Dari catatan Kepolisian, pelaku RL sudah sering keluar masuk bui, bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Terbanggi Besar.
“Kepada para pelaku yang belum tertangkap, Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas,” katanya.
Kemudian untuk para pelaku yang masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, segera hentikan tindakannya !
“Sebelum langkahnya dihentikan petugas, lebih baik berhenti sendiri dan bertobat" ungkapnya.
Atas perbuatannya RL dijerat dengan pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas" pungkasnya. (Bornok)