MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

12 Januari 2023,    22:55 WIB

Terkenal Licin, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Bekuk DPO Curat


Bornok

Terkenal Licin, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Bekuk DPO Curat

Terkenal Licin, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Bekuk DPO Curat

Lamteng-Mediaindonesianews.com: Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial AS Als Asahak (27) warga Kp. Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (11/1)

AS Als Asahak yang masuk dalam radar pencarian petugas ini, dikenal lihai dan selalu berpindah-pindah tempat agar tidak tertangkap oleh Polisi, namun, jajaran Polsek Terbanggi Besar tidak tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan pelaku yang menghilang sejak April 2022.

“Terakhir, kami mendapat informasi bahwa AS Als Asahak sedang berada diwilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah selanjutnya dengan cepat kami menuju TKP untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, SH., S.IK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.IK., M.Si.

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya AS Als Asahak setelah sebelumnya petugas berhasil menangkap GH (masih menjalani hukuman) terkait kasus Curat yang menimpa korban Yolanda, warga Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar KabupatenLamteng, pada tanggal 26 april 2022.

“Dari hasil pengembangan terhadap GH, bahwa ia telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol BE 2541 IB milik korban, bersama dengan AS Als Asahak,” jelas Kapolsek.

Dimana, menurut laporan korban Yolanda, para pelaku mencuri sepeda motornya saat korban baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah, dalam kedaan terkunci stang.

Kini, AS Als Asahak telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti sudah di sita pada pelaku sebelumnya.

“AS Als Asahak dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” pungkasnya. (Bornok)