HUKUM DAN KRIMINAL
Res Narkoba Polres Lamteng Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu
Lamteng-Mediaindonesianews.com: Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung berhasil meringkus pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu inisial EL (31) warga Kp. Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lamteng, Selasa dini hari (10/1).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK., M.Si saat dikonfirmasi, Kamis (12/1).
“Pelaku berhasil diringkus petugas dirumahnya berikut barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah alat hisab sabu Als Bong, 1 buah pipa kaca pirek serta 1 buah timbangan digital warna hitam, ditemukan dibawah meja ruang tamu rumah EL.” Jelasnya.
Lebih lanjut AKP Yofi menjelaskan bahwa, ditangkapnya EL yang diduga pengedar dan pemakai sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Bandar Mataram.
“Berbekal laporan dari masyarakat kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut AKP Yofi kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lamteng melakukan penggerebekan dirumah dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, kami menemukan sejumlah barang bukti.
“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayahnya.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya kasus peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,” pungkasnya. (Bornok)