HUKUM DAN KRIMINAL
Para napi saat akan dieksekusi ke Lapas
Denpasar-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemindahan terhadap 15 orang terpidana tahanan Polda Bali dan Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika.
Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, pemindahan para terpidana dilakukan guna melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
"Ada 15 napi yang dieksekusi ke Lapas Narkotika. Semuanya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkhract)," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1).
"Sebelum dilakukan eksekusi ke Lapas, para napi dititipkan di rutan Polda Bali dan Polresta Denpasar hingga majelis hakim memberikan vonis terhadap para napi," sambung Putu.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Pengawal Kejari Denpasar hingga Tim Pengawalan dari Polresta Denpasar.
"Selain pengawalan yang ketat, para napi mengikuti Standar Protokol Kesehatan dengan dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid 19," ujar Putu.
Setelah sudah melengkapi persyaratan, para napi langsung digiring ke Lapas Narkotika," pungkasnya.