HUKUM DAN KRIMINAL
Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha
Denpasar-mediaindonesianews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar WS alias Unyil menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Kota Denpasar.
Dalam pembacaan sidang putusan terdakwa WS alias Unyil dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
"Terdakwa WS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum," kata Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha dalam keterangannya, Selasa (10/1).
Putu mengatakan, dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan terdakwa WS dengan tuntutan pidana empat tahun penjara.
"Dia (WS) dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," terangnya.
Ia menyebutkan apabila ketentuan denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Selain itu, Putu menambahkan, terdakwa WS juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 252 juta yang disetor ke kas negara.
"Namun, apabila tidak dibayarkan dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan, pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut," jelas Putu.
"Akan tetapi jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana kurungan selama 4 bulan," tandasnya.
Terhadap putusan yang telah dibacakan, Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.