MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

06 Januari 2023,    16:45 WIB

Polres Lampung Selatan Sikat Tambang Emas Ilegal


Bornok

Polres Lampung Selatan Sikat Tambang Emas Ilegal

Konferensi Press Tambang Emas Ilegal

Lampung-Mediaindonesianwes.com: Polres Lampung Selatan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penambang emas ilegal di Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan

Penindakan terhadap penambang emas ilegal tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra setelah mendapat informasi mengenai adanya keberadaan aktifitas tambang illegal dan saat tiba dilokasi ditemukan adanya aktivitas penambangan yang terdiri dari tiga titik lubang dan 4 orang pekerja, Rabu (04/01).

“dari introgasi yang dilakukan kepada empat orang pekerja tersebut diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di Dusun Teluk Harapan” ujar Kapolres AKBP Edwin saat konferensi pers di halaman belakang Polres Lampung Selatan. Jumat, (6/01).

Selain itu, lanjut Kapolres, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas, 1 buah karung berisi Batu hasil penggalian lubang, 1 Buah mesin blower, 1 buah palu, 1 buah pahatan linggis, 1 buah dinamo, 2 buah ember, 1 buah Poli alat untuk memutar, 7 buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk dan 1 buah alat Pelebur.

"Atas kejadian tersebut Polres Lampung Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni SH (53) warga Bekasi, Jawa Barat dan A (54) warga Salpoan Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara" ujarnya.

Sedangkan seorang berinisial EP(52) warga perum way kandis Kecamatan Tanjung Seneng Bandar Lampung dikenakan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pasal 35 ayat (3) huruf C dan G, pasal 104 atau pasal 105 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

"apabila kemudian dalam pemeriksaan terduga pelaku dan saksi - saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan tentunya akan kita lakukan pengejaran” pungkas Kapolres. (Bornok)

Polres Lampung Selatan Sikat Tambang Emas Ilegal