MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

06 Januari 2023,    07:48 WIB

Polres Sibolga Bekuk 4 orang dari 9 Terduga Pelaku Penganiayaan


LS

Polres Sibolga Bekuk 4 orang dari 9 Terduga Pelaku Penganiayaan

4 orang dari 9 Pelaku Penganiayaan

Sibolga-Mediaindonesianews.com: Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan 4 dari 9 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Lois Afandry Panggabean yang terjadi Minggu (01/01) di jalan Pasar Inpres Kel A.Habil Sibolga.

Kejadian tersebut bermula dari laporan Asima Sitompul (40) asisten rumah tangga di Jalan Kader Manik Kelurahan A. Muara Pinang Sibolga yang saat itu dihubungi oleh anak perempuannya Vany Vionita Panggabean yang mengabarkan bahwa saudaranya Lois Afandry Panggabean dibacok orang dan saat ini tengah berada di Rumah Sakit.

Usai menerima laporan tersebut Polres Sibolga melalui Kasat Reskrim AKP Dody N, SH.. MH memerintahkan unit opsnal untuk olah TKP serta melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh identitas pelaku.

“atas kejadian tersebut pada senin (2/1) kami mengamankan NT Als O (19) di rumahnya Jalan SM Raja Gg. Kenanga Kelurahan A. Habil, setelah dilakukan pengembangan, kami juga mengamankan AN Als A (15), HST Als H (17) dan RLS Als B (15) serta menyita 1 bilah parang yang di sembunyikan dibawah jembatan Kel A. Habil Sibolga.” paparnya

Menurut AKP Dody selain keempat tersangka masih ada 5 orang yang turut melakukan penganiayaan.

“masih ada 5 orang terduga pelaku penganiayaan buron, namun identitas mereka telah kami dikantongi” katanya

Sementara itu Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH., S.IK., MH melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, S.Ag menjelaskan bahwa keempat terduga pelaku saat ini ditahan di Polres Sibolga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“akibat perbuatannya keempat terduga pelaku terancam pasal 170 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100.000.000.” pungkasnya. (LS)