HUKUM DAN KRIMINAL
Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia
Palembang-Mediaindonesianews.com: Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar kasus Narkoba jaringan Malaysia melalui Aceh, tak tanggung - tanggung petugas berhasil mengamankan 20 Kg sabu dari tangan dua tersangka yang hendak melakukan transaksi di sebuah hotel di Palembang.
"Alhamdulillah, ini sebuah prestasi yang sangat membanggakan, Ditresnarkoba Polda Sumsel telah berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Malaysia melalui Aceh, tepat di penghujung tahun 2022, pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 Wib yang lalu berikut barang bukti 20 Kg sabu dan 2 orang kurirnya," tegas Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain S.IK, M.Si, didampingi Kabid humas Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kamis, (5/1).
Wakapolda menjelaskan, kedua pelaku berinisial SR (45) adalah warga Perum Sultan No. A.9 Dusun Va Rt.05 Kelurahan Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan BW (32) warga Jalan H Komarudin LK I Rt 02 Kelurahan Rajabasa Raya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
“Keberhasilan petugas tak lepas dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Palembang. Nah, berdasarkan informasi tersebut, Unit 2 Subdit II di bawah pimpinan kasubdit II AKBP Anib Bastian S.IK dan Kanit 2 Subdit II Kompol Faisal P Manalu SH., S.IK beserta anggota bergerak cepat menuju ke lokasi,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi yang dimaksud, lanjut Wakapolda, anggota Unit 2 Sub II mencurigai 2 orang laki-laki yang membawa 1 (satu) tas besar warna hitam berjalan dari Lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang dengan tergesa-gesa, kemudian petugas kepolisian langsung menyetop terduga pelaku sambil menyuruh membuka isi tas yg dibawanya.
"Pada saat tas hitam tersebut dibuka, ternyata didalamnya berisikan 20 bungkus Teh Cina warna kuning emas bertuliskan Guan Yin Wang, setelah diperiksa, terbukti bahwa bungkus teh tersebut berisikan Narkotika jenis shabu. Dari tangan pelaku Petugas berhasil mengamankan 20 Kg sabu, 1 tas hitam, 1 unit hp merk Infinix Smart 5 warna biru, dan 1 unit hp merk Oppo A16,” jelasnya.
Lebih lanjut Wakapolda menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu kedua tersangka saat di mintai keterangan usai press release, mengaku hanya di suruh membawa barang haram tersebut, dan mereka berdua juga belum tau berapa upah yang di berikan.
“Kami tidak tau berapa upahnya pak, karena kami hanya di suruh mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan, belum ketemu dengan yang menerima, kami sudah di tangkap” pungkasnya. (Hadi)