MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

02 Januari 2023,    20:20 WIB

Kejati Sulsel Tetapkan Pejabat Bulog Pinrang Sebagai Tersangka Atas Laibnya 500 Ton Beras


Tb/01

Kejati Sulsel Tetapkan Pejabat Bulog Pinrang Sebagai Tersangka Atas Laibnya 500 Ton Beras

Mantan Kepala Bulog Pinrang saat digiring tim penyidik Kejati Sulsel

SULSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Kabupaten Pinrang.

Kejati Sulsel Tetapkan Pejabat Bulog Pinrang Sebagai Tersangka Atas Laibnya 500 Ton Beras

"Tim penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Pembantu Pinrang tahun 2022 yakni RW," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi dalam keterangannya, Senin, (2/1).

"Selain RW, kita juga menetapkan MI selaku Kepala Gudang Lampa Kabupaten Pinrang tahun 2022," sambungnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-08/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023, serta Penahanan terhadap RW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-09/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023," ungkap Soetarmi.

Penetapan tersangka merupakan dari hasil tindakan pemeriksaan disertai dengan alat bukti yang cukup sehingga membuat terang tindak pidana dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan IR sebagai tersangka pada hari Rabu 14 Desember 2022 lalu.

Namun demikian, ia mengatakan dari hasil pengembangan hingga saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022.

"Dalam kasus ini tersangkanya jadi tiga orang yakni, RW, MI, dan IR," terangnya.

Soetarmi menyebutkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.