HUKUM DAN KRIMINAL
Foto Istimewa
Taput-Mediaindonesianews.com: Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mendapat sorotan dari LSM Bakin.
Ketua LSM Bakin Hulatua Situmeang menjelaskan bahwa DAK Tahun 2022 di Kabupaten Taput untuk tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp12.745.416.000,- dan untuk SMP sebesar Rp5.109.707.000.- dengan total Sekolah penerima DAK untuk SD sebanyak 20 sekolah dan SMP 8 sekolah.
“Sesuai dengan aturan, DAK tahun 2022 dilaksanakan swakelola, artinya pihak sekolah bersama dengan komite yang mengelola.” Katanya.
Menurut Hulatua semua peraturan telah diatur dalam petunjuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2022 dan turunannya petunjuk operasional Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
“Selain itu, dikuatkan dengan peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.” Ujarnya.
Sementara itu Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Taput, Jepri Lubis ketika dikonfirmasi terkait pengalokasian DAK Tahun 2022 di Kabupaten Taput apakah tepat sasaran.
"mangantusi ma Lae, Unang pola ala songon Gabe mangurqngi las ni roha, (ngertilah Lae, jangan karena begini mengurangi rasa bersuka cita)” ujarnya melalui pesan WhatsApp (LS)