MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

29 Desember 2022,    23:08 WIB

P-21 Kasus Dugaan Korupsi Jalan Akan Diserahkan ke Kejati Lampung


Bornok

P-21 Kasus Dugaan Korupsi Jalan Akan Diserahkan ke Kejati Lampung

P-21 Kasus Dugaan Korupsi Jalan Akan Diserahkan ke Kejati Lampung

Lampung-Mediaindonesianews.com: Direktorat kriminal khusus Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi Pekerjaan Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami -Sribowono -Sp Sribowono TA 2018-2019.

P-21 Kasus Dugaan Korupsi Jalan Akan Diserahkan ke Kejati Lampung

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH., M.Si saat menggelar konferensi Pers di GSG Polda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (29/12).

“pengungkapan tersebut berdasarkan 4 Laporan Polisi diantaranya Laporan Polisi Nomor: LP/A-347/II/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 26 Februari 2021, Laporan Polisi Nomor: LP/A-348/II/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 26 Februari 2021, Laporan Polisi Nomor: LP/A-491/III/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 23 Maret 2021 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2008/X/2021, Spkt/ Ditkrimsus/Polda Lampung, Tanggal 12 Oktober 2021 serta berhasil mengamankan 4 Orang tersangka berinisial BWU (Direktur Pt. Usaha Remaja Mandiri), HW (Komisaris Pt. Usaha Remaja Mandiri), SHR (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RS (PPK Pengganti).” Paparnya.

Lebih lanjut Zahwani menjelaskan bahwa, kejadian ini berawal pada Tahun Anggaran 2018 - 2019 Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung melaksnakan pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami - Sribawono - Sp. Sribawono (Pn) dengan nilai kontrak sebesar Rp143.050.500.000,- kemudian diadendum menjadi Rp147.533.500.000,- yang dikerjakan oleh PT. Usaha Remaja Mandiri.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menjelaskan bahwa modus operandi mereka dengan mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 60 orang yang terdiri dari 27 orang dari pihak Balai Jalan Wil I Prov. Lampung, 33 orang dari pihak swasta, 4 orang saksi ahli (Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana UI, ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI), serta menggeledah, menyita barang bukti serta cek fisik jalan bersama ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung” Katanya.

Lebih lanjut Arie Rachman mengatakan bahwa saat ini berkas ke 4 tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan akan dilimpahkan untuk tahap 2 yakni pengiriman tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada bulan januari 2023.

“adapun barang bukti yang telah berhasil di amankan berupa Dokumen Kontrak Dan Dokumen Lainnya Yang Berkaitan Dengan Pekerjaan Tersebut, Central Processing Unit (CPU), Flash Disk, Laptop, Handphone (HP), Uang Tunai Sebesar Rp10.000.000.000,- dan Rp100.000.000,” bebernya

Menurut Arie Rachman, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI didapat kerugian negara sebesar Rp29.216.412.096,83,- dengan total uang yang diselamatkan sebesar Rp17.293.646.468,-.

“para tersangkan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56.” Pungkasnya. (Bornok)