MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

17 Oktober 2021,    19:03 WIB

OTT Bupati Muba, KPK Amankan Tas Merah Berisi Rp 1,5 Milliar


tim red

OTT Bupati Muba, KPK Amankan Tas Merah Berisi Rp 1,5 Milliar

OTT Bupati Muba

Jakarta-mediaindonesianews.com: Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama sejumlah pihak lainnya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar. Uang pertama diamankan penyidik KPK saat mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM).

Uang tersebut diberikan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada Bupati Dodi Reza Alex. Pengiriman uang dilakukan melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU).

KPK mengetahui pengiriman uang itu berdasarkan data transaksi perbankan.

"Selanjutnya, dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (16/10).

Setelah uang tersebut masuk, keluarga Eddi Umari lalu melakukan tarik tunai untuk kemudian diserahkan kepada Eddi Umari. Eddi lalu menyerahkan uang itu kepada Herman.

"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik," ujarnya.

Uang tersebut merupakan commitment fee terkait pemenangan perusahaan Suhandy dalam proyek infrastruktur di Pemkab Muba.

Tim KPK lalu membawa Eddi dan Suhandy serta pihak terkait lainnya ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dimintai keterangan

Tim KPK juga bergerak paralel di Jakarta dan mengamankan Dodi Reza Alex di salah satu lobi hotel di Jakarta dan selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan. Saat akan dibawa ke KPK, ternyata ditemukan tas berwarna merah. Setelah ajudannya mengambil tas itu dan dibuka ditemukan uang sebesar Rp 1,5 miliar dan masih didalami dalam penyidikan peruntukan dan termasuk asal uang itu dari mana.

"Dari kegiatan ini, tim KPK, selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD, ajudan Bupati sebesar Rp 1,5 miliar dan saat ini masih didalami soal kepemilikannya," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, sebagai penerima suap, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemberi suap:

Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.***