HEADLINE
Kejati Sulsel Tahan Pejabat BRI Cabang Panakukkang
Makassar-mediaindonesianews.com: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekayasa pengajuan dokumen dan penyalahgunaan kartu kredit, pada kantor BRI cabang Panakukkang Tahun 2020 dengan kerugian Rp3,4 miliar, dari 157 kartu kredit jenis BRISPOT.
Selain menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, penyidik juga turut melakukan penahanan ketiga tersangka tersebut dalam kasus ini.
Modus para tersangka melakukan penerbitan dokumen atau data permohonan kartu kredit palsu dengan cara memasukkan data palsu pemohon kartu kredit, untuk digunakan secara pribadi oleh para tersangka.
“Mereka ini selain memalsukan data pemohon kartu kredit, mereka juga menggunakan kartu kredit di gesek tunai, untuk dikuras isinya," ujar Kepala Seksi Penerangan Kejati Sulsel Idil, Kamis (23/9).
Idil menuturkan dalam perkara ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Relationship Manajer inisial II, dua orang dari pihak Eksternal BRI inisial SHBS, dan inisial SR.
Mereka disangkakan melanggar pasal 2, pasal 3, atau pasal 9 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel, dalam status tahanan titipan.
“dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya, tersangka akan kita tahan hingga 20 hari kedepan,” jelasnya.
Idil juga menambahkan bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada tiga tersangka tersebut.
“Kasusnya masih akan dikembangkan, guna mengusut adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya