HEADLINE
Nurwinardi, SH.,MH Kasi Pidum Jakarta Pusat
Jakarta-mediaindonesianews.com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tiga pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dengan satu tahun masa percobaan. Ketiga terdakwa berinisial, DR (45), L (52) dan T (40) dinilai bersalah melanggar aturan PPKM darurat Jawa-Bali.
“Dalam putusan majelis hakim, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nurwinardi, SH.,MH di Jakarta, Selasa, (10/8).
Lebih lanjut dikatakan Nurwinardi bahwa, ketiganya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan sanksi masa percobaan, artinya terdakwa tidak dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Ketiganya akan diawasi dan jika mereka melakukan tindak pidana pada masa percobaan maka akan dikirim ke LP tanpa sidang,” katanya.
Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum Guntur, SH, Rizki, SH dan Sudarno, SH. menuntut ketiga terdakwa 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan atau denda Rp1.000.000.
Nurwinardi menjelaskan bahwa ketiga pelaku nekat membuka usahanya bidang software, hardware, perbaikan handphone, dan kelistrikan di Pasar Kenari, Jakarta Pusat saat PPKM darurat diberlakukan.
“Mereka ditindak karena tidak mengindahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi. Sementara sektor lain mesti menerapkan work from home atau bekerja dari rumah (WFH)” jelasnya
Menurut Nurwinardi, perlunya terobosan dalam penegakan hukum disaat pandemi dan tidak terlalu membenani masyarakat, namun tertib hukum terjaga.
“diharapkan penegakan hukum yang berhati nurani dapat dirasakan masyarakat dan membuat efek jera serta mencegah pelaku melakukan perbuatan yang sama” pungkasnya.
Atas putusan tersebut para terdakwa menerima, sementara pihak jaksa penuntut umum mengambil sikap “pikir-pikir” selama 7 (tujuh) hari.