MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

09 Agustus 2021,    22:38 WIB

Perpres Vaksin Covid-19 Diajukan Judisial Review


Tim Red

Perpres Vaksin Covid-19 Diajukan Judisial Review

Perpres Vaksin Covid-19 Diajukan Judisial Review

Jakarta-mediaindonesianews.com: Sebanyak 26 orang yang berasal dari Situbondo, Jawa Timur, Padang, Sumatera Barat sampai Paser, Kalimantan Timur mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), ke-26 orang tersebut diwakili oleh Slamet SH, Umarokhim, SH dan Yadi Mulyadi, SH selaku kuasa hukum.

Perpres Vaksin Covid-19 Diajukan Judisial Review

Menurut Slamet, salah satu kuasa hukum menjelaskan bahwa, sebagaimana diketahui keberatan dari para pemohon adalah karena pada Pasal 13 A Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut menyebutkan adanya sanksi berupa menunda atau menghentikan bantuan sosial, jaminan sosial, menunda atau menghentikan layanan  administrasi pemerintahan atau denda terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksi Covid-19 tetapi tidak melaksanakan vaksinasi.

“Sebagai dampak dari Perpres tersebut banyak aturan yang dibuat oleh aparat pemerintah di daerah yang berisi bahwa bantuan sosial dan jaminan sosial tidak diberikan kepada yang berhak tapi belum vaksin atau aparat pemerintah mensyaratkan apabila akan mengurus administrasi pemerintahan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, atau pedagang pasar, warung warteg dan lain-lain yang akan membuka warungnya harus melakukan vaksinasi Covid-19. Di beberapa sekolah juga mensyaratkan siswa untuk vaksinasi COVID-19 apabila mau melaksanakan sekolah tatap muka. Begitu pula banyak karyawan yang diancam dipecat jika tidak vaksin covid-19.” Ujarnya usai mendaftarkan judicial review di Kepaniteraan MA RI, Senin (9/8).

Lebih lanjut dikatakan Slamet bahwa tentu aturan ini sangat merugikan karena tidak semua orang bisa melaksanakan vaksin, dan dengan suka rela mau divaksin. Belum  lagi ketersediaan dan distribusi vaksin di lapangan juga bermasalah. Perpres No. 14 tahun 2021 layak diajukan ajukan uji materiil karena baik secara materiil maupun formil Perpres ini keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Pasal 13A Perpres No. 14 tahun 2021 yang menunda atau menghentikan bantuan sosial, dan menunda atau menghentikan layanan administrasi pemerintahan setidaknya bertentangan dengan 5 (lima) UU, diantaranya adalah UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.” Pungkasnya *tim red