HEADLINE
Bank Sulselbar Bulukumba, Inzert: Idil, SH, MH. Kasie Penkum Kejati Sulsel
Makassar, Media Indonesia News - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menaikan status Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari Tahun 2016 s.d 2021 ke tahap Penyidikan.
Pada hari ini Kamis tanggal 01 Bulan April Tahun 2021 (Dua Ribu Dua Puluh Satu), melalui press rilisnya nomor: 04/P.4.3/L.2/03/2021 yang diterima redaksi Media Indonesia News, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status Penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari Tahun 2016 s.d 2021 ke tahap Penyidikan setelah melalui tahapan Penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, ungkap Idil, SH., MH. Kasie Penkum Kejati Sulsel.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan pihak Bank SulSelBar dari sisi penegakan hukum demi mewujudkan pelayanan prima yang berkualitas dan terpercaya oleh Bank SulSelBar selaku Bank milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kata Idil, SH, MH lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, melalui permintaan keterangan terhadap saksi fakta peristiwa dan kajian terhadap dokumen-dokumen kredit yang sudah peroleh, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari Tahun 2016 s.d 2021 dengan estimasi nilai kredit keseluruhan sebesar Rp. 25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah), pungkas Idil, SH, MH.