MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

04 Maret 2021,    01:38 WIB

Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara


Lina

Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta-mediaindonesianews.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut pidana 11 tahun penjara.

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Nurhadi dan menantunya, yakni karena keduanya telah merusak citra lembaga peradilan. Khususnya, lembaga Mahkamah Agung (MA). Keduanya juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

Demikian diungkapkan Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3).

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. terdakwa merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI dan pengadilan di bawahnya. para terdakwa berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya," kata Jaksa Lie.

Sementara hal-hal yang meringankan tuntutan untuk para terdakwa hanya satu yakni, Nurhadi maupun Rezky Herbiyono belum pernah dihukum. Atas dasar itulah Jaksa menuntut hukuman pidana yang cukup tinggi terhadap Nurhadi dan menantunya.

Selain pidana penjara, Nurhadi dan menantunya juga dituntut untuk membayar denda. Masing-masing terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut keduanya dengan pidana tambahan. Pidana tambahan itu yakni meminta agar majelis hakim mewajibkan Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.         

Jaksa menjelaskan,  jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut Nurhadi dan Rezky tidak kunjung membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantu dengan pidana dua tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa meyakini Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga diyakini jaksa telah menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

"Menyatakan, terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi," kata jaksa. (LN)