MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

07 Oktober 2020,    00:15 WIB

Johnny. G. Plate: UU Cipta Kerja Sangat Mendukung Program Transformasi Digital Nasional


Lian

Johnny. G. Plate: UU Cipta Kerja Sangat Mendukung Program Transformasi Digital Nasional

Johnny. G. Plate Menteri Komunikasi dan Informatika

Jakarta - mediaindonesianews.com: Disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) menjadi Undang-undang mendapat apresiasi dari Kominfo, hal ini merupakan torehan sejarah dan memberikan perubahan sangat signifikan bagi sektor Telekomunikasi, Penyiaran dan Pos karena dinilai sangat mendukung program Transformasi Digital Nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional.

"UU CK juga menjadi tonggak sejarah baru hukum Indonesia, mengingat untuk pertama kalinya sebuah undang-undang komprehensif lahir untuk mereformasi, sinkronisasi dan melakukan perubahan, tidak kurang 76 undang-undang eksisting," kata Johnny. G. Plate Menteri Komunikasi dan Informatika dalam keterangan tertulisnya kepada mediaindonesianews.com Selasa (6/10).

Dijelaskan Johnny, UU CK ini mengubah 76 undang-undang, secara garis besar mencakup sepuluh yakni, Peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan. Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi. Ketenagakerjaan. Riset dan inovasi. Kemudahan berusaha. Pengadaan lahan. Kawasan ekonomi. Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional. Dukungan Administrasi Pemerintahan, dan Sanksi.

“Khusus di sektor Telekomunikasi, penyiaran dan Pos, UU CK mengubah dan menambah beberapa ketentuan pada 3 (tiga) undang-undang yaitu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0. Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat Pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi, selain itu menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional, karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung,” paparnya.

Lebih lanjut Jonny mengatakan ada tiga hal sangat fundamental yang akan sangat mempengaruhi Indonesia di bidang Teknologi Komunikasi dan Informatika (TIK).

“Materi muatan UU CK ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo tentang transformasi digital yang dikemukakan beberapa waktu yang lalu. Dengan berbasis peran Teknologi Informasi dan Komunikasi, UU CK juga mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan,” ungkapnya.

Dijelaskan Johnny, UU CK memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah in-efisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas seperti Spektrum frekuensi dan juga infrastruktur pasifnya. Fakta bahwa infrastruktur itu dibangun oleh masing-masing pelaku Industri selain telah menyebabkan biaya tinggi, juga berdampak pada pembangunan tatakota, sehingga tampak seperti tidak ada kordinasi satu sama lain.

"Padahal dengan pendekatan infrastruktur sharing bahkan frekuensi sharing maka Industri dapat melakukan efisiensi optimal. Dengan kekuatan ini selayaknya industri Telekomunikasi dalam negeri dapat mampu bersiang dengan gobal player termasuk over the top (OTT)," ujarnya.

Disisi lain lanjut Johnny, UU CK dengan sangat sistematik juga mencegah dampak dibukanya network sharing ini dengan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Norma ini juga dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan agar tercipta persaingan usaha yang sehat pada sektor telekomunikasi.

"Pada prinsipnya Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi, dengan cara ini industri dapat bersaing lebih sehat, tetapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik," imbuhnya.

Terakhir Johnny menambahkan bahwa, lembaga Penyiaran memiliki hak untuk melakukan usaha tidak hanya di bidang penyiaran, sejalan dengan konvergensi Teknologi Komunikasi dan Informatika agar dapat berkompetisi secara lebih luas dengan memanfaatkan perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informatika.

"Lembaga Penyiaran dapat melakukan siaran dengan cakupan wilayah siaran seluruh Indonesia. Hal ini akan mendorong efisiensi dan pengembangan usaha yang lebih fleksibel dan luas. Kewajiban PNBP Lembaga penyiaran diatur berdasarkan zona/daerah penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zona/daerah," pungkasnya. (Lian)