HEADLINE
Pintu berbatasan Depok
Depok – mediaindonesianews.com: Pemerintah Kota Depok melonggarkan operasional bagi tempat usaha seperti toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan kegiatan lainnya, serta layanan antar. Pelonggaran jam operasional tempat usaha dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari, dimulai tanggal 19/09/2020 sampai dengan tanggal 03/10/2020. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
“batas waktu tersebut bisa saja berubah ketika status Depok sudah semakin membaik, dari zona merah ke zona orange maupun hijau kasus pada Covid-19” Ujar Walikota Depok Mohammad Idris. Jumat, (18/9).
Lebih lanjut Idris mengatakan, perubahan terkait batas jam malam dibandingkan dua pekan sebelumnya antara lain adalah, tempat usaha yang mulai dilonggarkan jam operasionalnya yaitu toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha/kegiatan lainnya, serta layanan antar.
“Sedangkan untuk layanan ditempat usaha tutup pukul 20.00 WIB, sebelumnya dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Aktivitas warga atau perkumpulan hingga pukul 21.00 WIB, sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.” Paparnya.
Untuk layanan pesan antar atau take away, lanjut ia sampai pukul 21.00 WIB, sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Pembatasan aktivitas ini dikecualikan untuk sektor-sektor kedaruratan, seperti layanan fasilitas kesehatan termasuk toko obat dan apotek. Pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja maupun pegawai shift malam juga dikecualikan dari jam malam” pungkasnya. (INA)