MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

17 September 2020,    15:35 WIB

Komisioner KPAI Tanggapi Kekerasan Anak Dimasa Pandemi Covid-19


Lian

Komisioner KPAI Tanggapi Kekerasan Anak Dimasa Pandemi Covid-19

Komisioner KPAI

Jakarta - MINews.com : Lantaran susah diajarkan belajar online oleh orangtuanya seorang anak di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten harus meregang nyawa oleh orang tuannya sendiri dan kasus ini sedang ditangani oleh satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Lebak.

Komisioner KPAI Tanggapi Kekerasan Anak Dimasa Pandemi Covid-19

Dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan bahwa almarhum merupakan anak kandungnya tersangka berinisial LH (26) dan suami IS (27)

“Pada awalnya Ibu kandungya LH menganiaya anaknya karena tidak sabar saat mengajari buah hatinya belajar secara online, LH melakukan pemukulan lebih dari lima kali hingga anaknya berusia 8 tahun kelas I SD langsung meninggal,” tuturnya, Selasa (15/9).

Lebih lanjut David menjelaskan bahwa, bukan hanya itu saja, LH yang merasa kesal kemudian mulai melakukan serentetan penganiayaan, seperti mencubit, memukul dengan tangan kosong hingga menggunakan gagang sapu. Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat tersungkur dan lemas. Namun, LH tidak berhenti, malah memukul korban di kepala bagian belakang sebanyak tiga kali. Sang suami yang mengetahui penganiayaan tersebut sempat marah kepada LH. Namun, keduanya lantas berinsiatif membawa LH yang dalam kondisi lemas ke luar.

Komisioner KPAI Tanggapi Kekerasan Anak Dimasa Pandemi Covid-19

"Dibawa keluar cari udara segar, anak ini kan sesak napas, harapannya bisa baikan, tapi saat dalam perjalanan meninggal dunia," kata David.  

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Kejadian tersebut mendapat sorotan dari Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kepada mediaindonesianews.com Retno menyayangkan kejadian anak yang meninggal karena mengalami kekerasan dari orangtua saat  pembelajaran jarak jauh.

Menurut Retno, pembelajaran jarak jauh (dirumah) memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orangtua, tugas ayah dan ibu untuk mendampingi anak belajar dari rumah selama pandemi covid-19. Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna.

"Kesabaran orangtua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemic covid 19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar. Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran,” ujarnya, Selasa (16/9).

Retno memaparkan dalam kasus ini ada empat poin perhatian KPAI. Pertama, KPAI menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalkan seorang anak usia 8 tahun karena kekerasan yang dilakukan orangtuanya sendiri ketika mengalami kesulitan belajar jarak jauh secara online.

Kedua, KPAI sangat prihatin atas perbuatan kedua orangtua korban yang justru membawa jenasah korban dengan kardus ke Lebak dan dimakamkan sendiri  secara diam-diam di TPU desa Cipalabuh.  Jenasah korban tidak dimakamkan secara layak dan sesuai ketentuan agama, hal tersebut dilakukan demi menutupi kesalahan pelaku yang merupakan orangtua kandung korban atau orang terdekat korban. Dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3, dalam kasus ini tuntutan hukuman  maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun.” Paparnya

Ketiga, lanjut Retno, KPAI mengingatkan para orangtua  dan para guru selalu membangun komunikasi yang baik selama kegiatan belajar dari rumah. Peran guru yang digantikan orangtua siswa haruslah dilakukan dengan memperhatikan tumbuh kembang dan kemampuan anak. Guru juga jangan memberikan penugasan yang terlalu berat.

“apalagi pada anak SD kelas 1 – 3 yang mungkin saja baru belajar membaca dan belajar memahami bacaan. Perlu dikomunikasi kondisi dan kesulitan yang dihadapi anak, karena setiap anak tidak sama.” ujarnya 

Keempat, KPAI juga mengingatkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak juga berkorelasi dengan perkembangan regulasi emosi anak dan perilakunya yang buruk di kemudian hari. Sebagai contoh, anak kehilangan kemampuan untuk menenangkan dirinya, menghindari kejadian-kejadian provokatif dan stimulus yang memicu perasaan sedih dan marah, dan menahan diri dari sikap kasar yang didorong oleh emosi yang tidak terkendali.

“sikap kasar dan ketidakmampuan mengendaikan emosi yang ditunjukkan oleh orang tua tertransmisikan kepada anak melalui interaksi. Hal ini terjadi karena anak cenderung mengimitasi sikap orang tua yang mereka lihat. Orang dewasa yang pernah mengalami hukuman fisik berupa kekerasan ketika masih anak-anak memiliki kemungkinan lebih besar untuk melakukan kekerasan terhadap pasangan atau anaknya sendiri, dan atau melakukan tindakan kriminal.” Katanya

Retno juga menjelaskan bahwa, percaya atau tidak, orang dewasa yang telah menderita perlakuan buruk atau pelecehan di masa kecil cenderung akan melakukan kekerasan tersebut pada anak-anak mereka sendiri. Masalah keuangan dengan mudah membuat orang tua merasa bahwa anak-anak mereka membebani mereka.

“Hal-hal ini menciptakan ketegangan, kemarahan, dan frustrasi. Dalam fase ini, orang tua rentan untuk menyalahgunakan anak-anak mereka. Maka dari itu, usahakan untuk tidak menikut campurkan urusan anak dengan masalah yang sedang orangtua hadapi. Bagaimanapun juga, anak merupakan tanggung jawab orangtua yang tidak seharusnya menjadi beban bagi mereka, tegasnya.

Untuk itu lanjut Retno, KPAI akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan  setempat terkait pemenuhan hak pembelajaran dari sekolah anak korban yang ternyata juga memiliki saudara kembar dan bersekolah di sekolah yang sama dengan anak korban. 

“Terkait saudara kembar korban, maka KPAI perlu memastikan pengasuh penganti selama kedua orangtuanya menjalani proses hukum, selain itu, KPAI juga akan memastikan saudara kembar korban mendapatkan rehabilitasi psikologis dari P2TP2A setempat, karena kemungkinan besar ia melihat peristiwa kekerasan yang dialami saudaranya. Namun sekali lagi, perlu diingat bahwa masalah yang ada tidak akan selesai hanya dengan melakukan kekerasan terhadap anak.Hal tersebut justru hanya akan menambah masalah yang ada, pungkasnya. (LiaN)