HEADLINE
Bali - MINews.com: Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali, bersurat kepada Gubernur Bali terkait revitalisasi pasar umum Kabupaten Gianyar yang akan dilaksanakan pembangunannya pada pertengahan tahun ini dan rencananya Pemda Gianyar akan membongkar bangunan pasar mulai tanggal 14 Mei sampai 24 Mei 2020.
Pande Mangku Rata, Pembina GTI Provinsi Bali menyayangkan sikap Pemda Gianyar yang terlalu berani dan terkesan memaksa pembangunan pasar tersebut di tengah pandemi virus covid19
"Kami meyayangkan sikap Pemda Gianyar yang terkesan memaksakan pembangunan pasar tersebut dengan anggaran mencapai Rp250 Milyar, Sebab baik saat proses pemindahan barang dagangan dan segala peralatannya ke pasar relokasi, pengundian tempat pasar relokasi, pengisian pasar relokasi, hingga pengerjaan proyek, dapat dipastikan akan terjadi kerumunan." ujarnya, Rabu (6/5).
Terkait rencana revitalisasi bangunan pasar tersebut GTI memberikan beberapa catatan buat Pemkab Gianyar diantaranya jika proyek tersebut dipaksakan untuk dilaksanakan pada pertengahan tahun 2020 ini, maka dapat dipastikan akan sangat bertentangan dengan imbauan pemerintah dalam pencegahan penularan wabah Covid-19.
"Pemerintah sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan social distancing atau physical distancing, hindari kerumunan, stay at home (diam di rumah), dan menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS)." Jelasnya
Menurut Pande, pihaknya mengkhawatirkan pelaksanaan proyek tersebut rentan penolakan karena belum adanya MoU secara jelas dan otentik tentang pemakaian sejumlah tanah adat milik Desa Adat Gianyar, Kelurahan Gianyar, oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar, untuk lokasi pembangunan pasar.
"Sejumlah pedagang yang juga pemilik toko di pasar ini telah memasang spanduk agar Pemerintah Kabupaten Gianyar menunda pelaksanaan revitalisasi pasar. Karena masih ada beberapa pedagang yang belum menerima MoU tentang ganti rugi atas pembongkaran bangunan toko mereka." katanya
Untuk itu GTI berharap kepada Gubernur Bali dapat memfasilitasi permasalahan tersebut agar segera teratasi dan tidak menimbulkan polemik.
"kami mengimbau kepada Bapak Gubernur Bali untuk memanggil Bupati Gianyar dan jajaran terkait, guna penyelesaian masalah tersebut dan berharap menunda pelaksanaan proyek tersebut hingga wabah pandemi Covid-19 benar-benar reda" pungkasnya. (ips)