HEADLINE
Jakarta – MINews.com: Merebaknya pandemi virus Covid-19 di Indonesia membuat Jaksa Agung ST. Burhanuddin memerintahkan jajarannya agar melaksanakan sidang secara online melalui video conference (Vicon), pada Kamis, 26 Maret 2020.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam siaran persnya mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) hari ini, ada 14 Kejati yang sudah menggelar sidang online tersebut, yakni Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.
"Jaksa Agung memberikan apresiasi dan tentunya senang mendengar para Jaksa di daerah telah menggelar sidang secara online.”ujarnya
Jaksa Agung berpesan untuk menghindari penyebaran Covid-19 bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online.
PAPUA BARAT
Kejati Papua Barat, dibawah Komando M. Yusuf jajarannya di Kejari Fak-Fak dan Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online melalui Vicon. Sidang tersebut dilakukan untuk menindaklajuti petunjuk dan arahan pimpinannya, Jaksa Agung.
"Alhamdililah, pada hari Kamis 26 Maret 2020, pukul 14.00 WIT, telah dilakukan sidang Tipikor atas nama terdakwa Abas Kuda, dengan agenda pembelaan (Pledoi) berjalan dengan lancar. Persidangan tersebut dilakukan secara online melalui Vicon zoom pada Pengadilan dengan Lapas Manokwari," ujar Yusuf via WhassApp, Kamis (26/3).
Dalam persidangan tersebut kata Yusuf pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah bersinergi dengan Pengadilan dan Lapas. Agar sidangnya berjalan sesuai agenda yang sudah dijadwalkan tanpa ada masalah.
YOGYAKARTA
Sementara itu untuk wilayah Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta, menurut Hari, Kejari Gunung Kidul, Bantul dan Wonosari telah melaksanakan sidang online.
Kejati DIY, Dr. Mashyudi mengatakan penegakan hukum atau penyelesaian perkara pidana harus terus berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Oleh sebab itu, persidangan harus dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan segera.
"Penegakan hukum dalam perkara pidana harus terus berjalan, karena ada batasan waktu, yang ditentukan UU dalam penyelesaian perkara tersebut. Demi terciptanya kepastian hukum dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya.
Untuk lebih jelasnya terkait hal itu, klik beritanya di
DKI JAKARTA
Untuk wilayah Kejati DKI Jakarta, lanjut Hari, seluruh Kejari sudah menggelar sidang secara online.
"Diawali Kejari Jakarta Utara yang telah sidang mukai Selasa lalu, hari ini Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta, Jakarta Pusat menggelar sidang online," kata Wakajati DKI Jakarta Sarjono Turin.
SUMATERA SELATAN
Di Sumatera Selatan, baru dua kejari, yaitu Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Kemering Ulu (OKU) yang hari ini melaksanakan sidang online.
"Sidang online di Sumsel benar-benar full social distancing. Karena masing-masing pihak di tempat terpisah. Jaksa sidang dari kantor Kejari, Majelis Hakim ada di Pengadilan Negeri dan Terdakwa berada di Rutan," ujar Kajati Sumsel Wisnu Baroto.
JAWA TIMUR
Sedangkan untuk di wilayah Jawa Timur, menurut Hari baru Kejari Trenggalek, Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang yang hari ini melaksanakan sidang online.
"Sisanya ada 33 Kejari yang lain hari ini baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depan," jelas Asintel Kejati Jawa Timur Bambang Gunawan.
RIAU dan KEPRI
Untuk wilayah Riau, menurut Hari ada tujuh Kejari yang sudah sukses menggelar sidang online, yakni Kejari Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar.
Kejati Riau, Dr Mia Amiati menyatakan bahwa sidang secara Vicon yang telah disidangkan hari ini, dari 7 Kejari, rata-rata dua sampai tiga perkara, imbuhnya.
"Rata-rata hari ini ada dua sampai tiga perkara disidangkan di masing-masing Kejari. Khusus Kejari Siak ada tujuh perkara disidangkan online," tandasnya.
Sedangkan dari Kepulauan Riau (Kepri), kata Hari baru Kejari Karimun yang sidang online hari ini. "Padahal sejak 18 Maret lalu para Jaksa dari Kejari Karimun sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi itu," ujarnya.
Sedangkan untuk wilayah lain menurut Hari seperti dari Bengkulu yaitu baru Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Dari Jawa Tengah baru Kejari Kudus. Lalu di NTT baru Kejari Kupang. Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa. Dari Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur. Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare.
APRESIASI JAKSA
Jampidum Dr. Sunarta, mengapresiasi para jaksa yang telah berhasil melaksanakan sidang secara online, karena sesungguhnya hal itu dapat membantu para Jaksa di daerah. Adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan, membuat para Jaksa harus bekerja ekstra menuntaskan perkara.
"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," papar Sunarta. (ips-agn)