MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

24 Januari 2026,    00:52 WIB

Tekan Sengketa Dana Desa, KI Sumut–APDESI Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Kepala Desa


Tim Red

Tekan Sengketa Dana Desa, KI Sumut–APDESI Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Kepala Desa

istimewa

Medan-Mediaindonesianews.com: Upaya menekan sengketa informasi publik di tingkat desa terus diperkuat. Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara bersama Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Sumatera Utara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tekan Sengketa Dana Desa, KI Sumut–APDESI Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Kepala Desa

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KI Sumut, Dr Abdul Harris Nasution, SH, MKn dan Ketua APDESI Sumut, Suparman, Jumat (23/1), di Kantor Komisi Informasi Sumut, Jalan Al Falah Nomor 22, Medan.

Ketua KI Sumut, Abdul Harris Nasution, menegaskan bahwa kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman kepala desa sebagai pimpinan badan publik desa agar menjalankan keterbukaan informasi secara konsisten, khususnya dalam pengelolaan program dan anggaran desa.

“Masih banyak kepala desa yang belum memahami keterbukaan informasi publik. Dengan MoU ini, kami akan terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi agar seluruh anggota APDESI mengetahui dan menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam menjalankan pemerintahan desa,” tegas Harris.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi kewajiban mutlak karena sebagian besar program desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa informasi.

Sementara itu, Ketua APDESI Sumut, Suparman, yang didampingi Sekretaris APDESI Sumut Sugianto, SH, MH, mengakui bahwa minimnya pemahaman keterbukaan informasi di tingkat desa selama ini berdampak pada tingginya sengketa informasi, khususnya terkait pengelolaan dana desa.

“Kami jujur mengakui masih banyak kepala desa yang belum memahami keterbukaan informasi, sehingga banyak sengketa dana desa yang berujung disidangkan di Komisi Informasi Sumut,” ujar Suparman.

Ia menegaskan, MoU ini bukan dimaksudkan untuk menjadikan Komisi Informasi sebagai pelindung atau backing, melainkan sebagai sarana edukasi agar aparatur desa memahami secara jelas batasan informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan.

“Dengan pendampingan ini, kami akan lebih memahami mana informasi yang terbuka dan mana yang tidak boleh dibuka, sehingga pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel,” katanya.

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan anggota KI Sumut serta jajaran pengurus dan anggota APDESI se Sumatera Utara serta dihadiri Sekretaris APDESI Serdang sekaligus Kepala Desa Dagang Karawang, Muhammad Nur.

Melalui kerja sama ini, KI Sumut dan APDESI berharap penerapan keterbukaan informasi publik di desa dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sekaligus meminimalkan sengketa informasi di masa mendatang.***