HEADLINE
istimewa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Status tersangka yang disematkan Polda Bali kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak uji hukum. Melalui kuasa hukumnya, I Made Daging resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik pada 10 Desember 2025.
Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 23 Januari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menjerat I Made Daging dengan Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan wewenang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Namun, dasar hukum penetapan tersangka tersebut justru menjadi pokok keberatan tim kuasa hukum.
Koordinator Tim Advokat I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menilai penetapan tersangka kliennya mengandung cacat formil dan materil. Ia menegaskan Pasal 421 KUHP lama yang digunakan penyidik sudah tidak lagi berlaku.
“Pasal 421 itu adalah pasal yang hari ini sudah tidak berlaku,” ujar Pasek dalam keterangan kepada media.
Ia menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif per 2 Januari 2026, Pasal 421 KUHP lama telah dihapus. Bahkan sebelum itu, substansi pasal tersebut dinilai telah bergeser ke ranah hukum administrasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, atau masuk ke rezim tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Penerapan pasal yang sudah tidak berlaku jelas bertentangan dengan asas legalitas, yang merupakan prinsip paling mendasar dalam hukum pidana,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Pasal 83 UU Kearsipan, tim kuasa hukum menyatakan perkara tersebut telah daluwarsa. Menurut Pasek, masa penuntutan pidana pasal tersebut adalah tiga tahun, sementara peristiwa hukum yang dipersoalkan telah melampaui tenggang waktu tersebut.
“Dengan lewatnya masa daluwarsa, hak negara untuk menuntut gugur demi hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa perkara ini berakar dari sengketa sertifikat tanah di Desa Jimbaran, yang pertama kali diterbitkan pada 1989. Sertifikat tersebut, kata Pasek, telah melalui proses hukum panjang dan dinyatakan sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak 2003.
“Klien kami justru menjalankan dan menaati putusan Mahkamah Agung serta putusan perdata yang sudah inkracht. Tidak ada penerbitan produk hukum baru, tidak ada perubahan sertifikat,” jelasnya.
Dari sisi ekonomi, nilai tanah yang menjadi objek perkara terbilang signifikan. Berdasarkan data BHUMI ATR/BPN, harga tanah di kawasan Jimbaran berkisar Rp1 miliar per are. Dengan luas objek sengketa sekitar 70 are, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp70 miliar.
Sementara itu, Humas Polda Bali Ariasandy sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan alat bukti yang dinilai cukup. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci terkait perbuatan yang disangkakan maupun tanggapan resmi atas gugatan praperadilan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait penanganan perkara pertanahan bernilai tinggi di Bali. Sidang praperadilan yang terbuka untuk umum pada 23 Januari 2026 mendatang akan menentukan apakah penetapan status tersangka tersebut sah secara hukum atau justru dinyatakan tidak memenuhi ketentuan formil dan materiil. (JroBudi)