MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

09 Desember 2025,    15:38 WIB

PKS Kejati Kaltim–Pertamina Perkuat Pengamanan Aset Strategis Migas di Kaltim


Agn

PKS Kejati Kaltim–Pertamina Perkuat Pengamanan Aset Strategis Migas di Kaltim

Istimewa

Balikpapan-Mediaindonesianews.com: Upaya pengamanan aset strategis sektor energi nasional di Kalimantan Timur (Kaltim) kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan PT Pertamina resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah penguatan sinergi dalam perlindungan aset negara bernilai fantastis.

Penandatanganan dilakukan di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan, Senin (8/12), yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim,Prof. Dr. Supardi, SH.,MH, jajaran pimpinan Kejati, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia Sunaryanto, serta Executive GM Regional Kalimantan, Isfahani.

Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Abdul Muis Ali, mengungkapkan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi terbukti efektif dalam pengamanan aset migas strategis. Melalui mekanisme bantuan hukum non-litigasi, Kejati Kaltim berhasil membantu penyelamatan aset Pertamina berupa tanah dan infrastruktur produksi dengan total nilai di atas Rp1 triliun.

“Pendekatan non-litigasi ini mengedepankan cara-cara humanis, sehingga aset yang sebelumnya dikuasai pihak lain bisa dikembalikan secara sukarela tanpa konflik sosial,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12).

Lebih lanjut Abdul Muis Ali menjelaskan bahwa, keberhasilan ini berdampak langsung terhadap terjaganya produksi energi dan memperkuat ketahanan energi nasional, terutama di wilayah Kalimantan yang menjadi salah satu tulang punggung produksi migas Indonesia.

"Dalam acara tersebut selain penandatanganan Kerjasama, Pertamina Grup melalui Pertamina Hulu Indonesia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang mana melalui Jajaran Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana Surat Kuasa Khusus dari Direktur 3 Pertamina EP dengan mekanisme proses bantuan hukum Non Litigasi telah berhasil melakukan penyelamatan aset barang milik Negara Pertamina Hulu Indonesia berupa tanah senilai kurang lebih Rp21,5 Milyar serta investasi atas sumur serta fasilitas produksi senilai kurang lebih Rp. 1,25 Trilyun, selanjutnya atas penyelesaian ini mencegah kehilangan potensi produksi sekitar Rp480 Milyar per tahun" pungkasnya (agn/ips)