MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

24 Oktober 2025,    19:48 WIB

Kajati Bali Dapat PR, LSM Garda Tipikor Beberkan 14 Kasus Dugaan Korupsi Triliunan


JroBudi

Kajati Bali Dapat PR, LSM Garda Tipikor Beberkan 14 Kasus Dugaan Korupsi Triliunan

Ketua GTI Bali Pande Mangku Rata

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Ketua LSM Garda Tipikor Bali, Mangku Pande Rata, melayangkan tantangan terbuka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru. Ia membongkar 14 kasus dugaan korupsi kakap yang menggurita di berbagai sektor, mulai dari pengelolaan aset daerah hingga penyaluran dana hibah, yang diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Pande Rata, yang dikenal vokal dalam menyuarakan isu-isu antikorupsi, mendesak Kajati baru untuk tidak "masuk angin" dan membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi di Bali. Ia berharap Kajati baru tidak hanya fokus pada kasus-kasus kecil di Lembaga Perkreditan Desa (LPD), tetapi berani membidik "big fish" yang selama ini diduga kebal hukum.

"Saya akan bantu Ibu dengan informasi awal. Tinggal olah sedikit saja dengan kewenangan Kejaksaan, kasus-kasus besar itu akan mudah terungkap," ujar Pande Rata dalam pernyataan persnya, Jum’at (24/10).

Dalam daftar yang disodorkan, LSM Garda Tipikor menyoroti sejumlah proyek dan kebijakan yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara, di antaranya:

- Pengelolaan asset Pemerintah: Diduga adanya praktik kongkalikong dalam pengelolaan aset Pemerintah di sektor pariwisata.

- Alih fungsi lahan: Diduga adanya praktik mafia tanah yang mengubah lahan hutan, rawa, dan sungai menjadi lahan komersial.

- Perizinan ilegal: Diduga adanya praktik suap dan gratifikasi dalam penerbitan izin yang melanggar peruntukan lahan.

- Pembobolan bank: Kasus pembobolan bank milik masyarakat Bali dan BRI yang sempat mencuat namun tak jelas kelanjutannya.

- Proyek mangkrak: Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Tukad Unda yang menggunakan dana PEN senilai Rp1,5 triliun namun tak kunjung selesai.

- Dana hibah: Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah di beberapa daerah yang merugikan keuangan negara.

- Pungutan ilegal: Pungutan sumbangan bencana banjir kepada ASN P3K tanpa dasar hukum yang jelas.

- Kebocoran pajak: Dugaan kebocoran dalam penerimaan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dan sektor Galian C.

- Kasus Bansos: Dugaan adanya praktik pemotongan dan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial.

Selain itu, LSM Garda Tipikor juga menyoroti kasus tanah milik rakyat di Taman Festival Bali, kasus tanah di Bali Hyatt Sanur, kasus imigrasi terkait WNA bermasalah, dan kasus "expander" yang dulu sempat viral namun kemudian tenggelam.

Pande Rata mengingatkan Kajati baru untuk tidak terjebak dalam kasus-kasus "konyol" seperti yang terjadi dalam kasus SPI di Universitas Udayana dan OTT di Imigrasi yang berakhir dengan SP3. Ia berharap Kajati baru dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus korupsi di Bali.

"Jangan mau dirayu-rayu pejabat lokal. Lilitannya maut kalau terlalu mesra," tegas Pande Rata.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Bali belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan daftar kasus yang disodorkan oleh LSM Garda Tipikor tersebut. (JroBudi)