HEADLINE
Garut – MediaIndonesiaNews : Keraguan masyarakat Kabupaten Garut khususnya di Kecamatan Cisurupan dalam memiliki sertipikat tanah akhirnya terjawab.
Melalui program Reforma Agraria, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat meredistribusikan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Harjasari Selecta seluas 104 hektare kepada 480 subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam sambutannya mengatakan, bahwa program Reforma Agraria merupakan inisiasi dari Presiden Republik Indonesia dalam memperbaiki keadilan di bidang ekonomi terutama dalam penguasaan tanah.
“Tujuannya adalah bagaimana memberikan akses kepada rakyat terhadap tanah yang dimilikinya,” tutur Sofyan A. Djalil pada acara Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat Program Reforma Agraria Melalui Kegiatan Redistribusi Tanah di Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Senin (23/12/2019).
“Oleh sebab itu sesuai dengan arahan Presiden, di tahun 2025 seluruh tanah sudah didaftarkan. Kami akan terus melakukan identifikasi, dimana ada tanah HGU yang terlantar dan tidak dimanfaatkan, kita akan redistribusikan kepada masyarakat,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki yang turut hadir pada penyerahan sertipikat kali ini mengatakan, bahwa penyertipikatan tanah merupakan komitmen dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ketimpangan kepemilikan tanah dan berharap dari tanah yang sudah diredistribusikan dapat menjadi tanah produktif.
“Kami akan bekerja sama dengan Pemda dan Dinas terkait untuk kegiatan produksinya agar kesejahteraan petani meningkat. Saya berharap tanah yang sudah diberikan dapat dikelola bersama sehingga menjadi sumber kekuatan ekonomi rakyat,” ujar Teten Masduki
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yusuf Purnama juga berkesempatan melaporkan pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Jawa Barat kepada para Menteri yang hadir dan seluruh penerima sertipikat redistribusi tanah.
“Pada tahun 2019, Jawa Barat memperoleh target sertipikat redistribusi tanah sebanyak 25.500 bidang. Dari target tersebut, sampai saat ini capaian fisik sudah mencapai 96%,” ujar Yusuf Purnama.
“Para penerima sertipikat redistribusi tanah ini merupakan para penggarap yang sudah puluhan tahun, sejak tahun 1991 memperjuangkan tanah garapannya untuk mendapatkan sertipikat hak atas tanahnya, dan Alhamdulillah hari ini terealisasi,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan bahwa salah satu fokus Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Masyarakat sangat bahagia dengan adanya legalitas tanah yang sekarang diberikan. Karena saat ini Jawa Barat sedang lari kencang, khususnya dalam bidang kesejahteraan ekonomi melalui UKM,” ucap Uu Ruzhanul Ulum.