HEADLINE
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Penetapan tersangka diumumkan Kamis (4/9/2025) setelah penyidik memeriksa 120 orang saksi, 4 ahli, serta mengantongi berbagai dokumen dan barang bukti terkait.
“Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek,” bunyi keterangan resmi Kejagung.
Kronologi dan Dugaan Peran NAM
Menurut penyidik, perkara bermula sejak Februari 2020 ketika NAM bertemu pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook. Dari serangkaian pertemuan, disepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek.
Penyidik menduga, atas instruksi NAM, spesifikasi pengadaan tahun 2020 dan 2021 dibuat “mengunci” pada produk Chromebook. Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan memasukkan spesifikasi ChromeOS dalam lampirannya.
Padahal, ujicoba Chromebook pada 2019 sebelumnya dinyatakan gagal digunakan di sekolah-sekolah daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Potensi Kerugian Negara
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Angka itu masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, NAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan NAM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak NAM maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut.***