HEADLINE
Ketua Umum DPP APDESI, Arifin Abdul Majid
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto resmi meluncurkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Regulasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 5 yang mengamanatkan Kemendes menyusun aturan teknis.
"Alhamdulillah setelah harmonisasi, Permendes ini telah diundangkan dalam Lembaran Negara dan Berita Negara Nomor 593 pada 12 Agustus 2025," ujar Yandri di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8).
Permendes 10/2025 mengatur tiga poin utama. Pertama, kewenangan Kepala Desa memberikan persetujuan pembiayaan berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus. Kedua, kewajiban Kepala Desa melakukan kajian proposal bisnis KDMP, mengoordinasikan pembayaran angsuran, dan memberi surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan dana desa di rekening pembayaran pinjaman jika dana koperasi tidak mencukupi. Ketiga, penggunaan dana desa yang tidak menjadi jaminan pinjaman, namun dapat dipakai membayar angsuran jika saldo rekening KDMP kosong.
Yandri menegaskan, bank tidak akan menjadikan dana desa sebagai jaminan, tetapi Kementerian Keuangan berhak memotong dana desa sesuai angsuran yang jatuh tempo jika KDMP menunggak. “Aturan ini diharapkan memperkuat peran koperasi desa dan memastikan dana desa dimanfaatkan secara efektif serta akuntabel demi pertumbuhan ekonomi perdesaan,” katanya.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) Arifin Abdul Majid menyambut baik kehadiran Permendes tersebut, dengan catatan tidak membebani keuangan desa dan memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Desa (PADes).
Menurut Arifin, sejumlah kelebihan Permendes ini antara lain perlindungan dana desa melalui mekanisme “jaminan terakhir” agar dana desa tidak habis akibat utang, partisipasi demokratis melalui musyawarah desa yang melibatkan BPD, perangkat, dan masyarakat, manfaat finansial langsung berupa 20 persen keuntungan ke APBDes, serta akses modal legal yang mengurangi ketergantungan pada rentenir.
Namun, Arifin mengingatkan adanya potensi risiko, seperti gagal bayar massal yang dapat mengganggu pembangunan desa, kualitas musyawarah desa yang berpotensi hanya formalitas, lemahnya kapasitas manajerial pengurus koperasi, hingga moral hazard akibat persepsi bahwa utang dijamin dana desa.
Ia juga memberikan lima rekomendasi implementasi, Pertama, pelatihan pengurus Kopdes dalam manajemen keuangan dan bisnis, Kedua, standar evaluasi proposal yang jelas, Ketiga, audit keuangan minimal dua kali setahun oleh inspektorat Kabupaten/Kota, Keempat, transparansi publik dengan publikasi laporan keuangan, serta Kelima, skema asuransi usaha untuk mengantisipasi risiko bencana atau fluktuasi pasar.
“Permendes No. 10 Tahun 2025 punya pendekatan progresif, memberi akses modal besar bagi desa sekaligus melindungi dana desa. Tapi keberhasilan implementasi bergantung pada kapasitas manajerial, kualitas pengawasan, dan partisipasi aktif masyarakat. Tanpa penguatan aspek ini, manfaat ekonominya bisa berbalik menjadi beban fiskal desa,” pungkasnya. (ips)