HEADLINE
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Direksi BUMN PT Inhutani V terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Dalam operasi yang digelar sejak Selasa (12/8), KPK menyita uang tunai Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah dan kendaraan mewah telah diamankan. Diduga terkait pemberian suap dari pihak swasta kepada direksi BUMN untuk memuluskan perizinan,” ujarnya, Rabu (13/8).
Sedikitnya sembilan orang diamankan dalam OTT ini, terdiri atas unsur direksi BUMN dan pihak swasta. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sesuai ketentuan, tim penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak.
KPK menjadwalkan konferensi pers untuk memaparkan konstruksi perkara, identitas tersangka, serta rincian barang bukti.
“Semua perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka,” tambah Fitroh.
PT Inhutani V merupakan BUMN sektor kehutanan yang sejak Desember 2022 dilebur ke dalam PT Inhutani I dalam restrukturisasi BUMN kehutanan oleh Kementerian BUMN.
Penangkapan ini menambah daftar OTT KPK pada 2025, menjadi yang keempat dalam delapan bulan terakhir, mempertegas fokus lembaga antirasuah tersebut memberantas korupsi di sektor strategis negara.***