MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

09 Agustus 2025,    23:29 WIB

Dana CSR BI Diduga Jadi Bancakan, KPK Bidik Anggota DPR Komisi XI


Tim Red

Dana CSR BI Diduga Jadi Bancakan, KPK Bidik Anggota DPR Komisi XI

Pande Mangku Rate

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024 yang disebut turut menerima dana program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada 2020–2023. Langkah ini dilakukan setelah pengakuan mantan anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem, Satori, yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

“Menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (8/8).

KPK menyatakan, jika alat bukti mencukupi, sejumlah anggota DPR RI dimungkinkan menyusul Satori dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) sebagai tersangka. Beberapa nama yang pernah dipanggil KPK namun belum memenuhi pemanggilan antara lain anggota Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit, serta anggota Fraksi NasDem Fauzi Amro dan Charles Meikyansah.

Penyidik KPK juga akan meminta keterangan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait alasan penyaluran dana bantuan sosial tersebut.

“Kami akan mendalami alasan BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada Komisi XI,” kata Asep.

Dalam konstruksi perkara, BI mengalokasikan sekitar 10 kegiatan sosial per tahun, sementara OJK 18–24 kegiatan per tahun. Dana disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR, namun pada 2021–2023 sejumlah yayasan tidak melaksanakan kegiatan sesuai proposal.

Heri Gunawan disebut menerima total Rp15,86 miliar, sedangkan Satori menerima Rp12,52 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian tanah, pembangunan usaha, dan aset kendaraan. Keduanya dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

KPK masih memeriksa dugaan praktik serupa yang melibatkan anggota DPR RI Komisi XI lainnya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pengakuan Satori.

Sementara itu salah satu pengiat anti korupsi dari Garda Tipikor Indonesia, Pande Mangku Rata, menyambut baik komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas pemerintahannya. Menurutnya, komitmen ini harus diwujudkan dengan langkah konkret dan keberanian politik untuk menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

“Kami mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda strategis. Namun, komitmen itu baru akan bermakna jika diikuti dengan tindakan nyata, termasuk keberanian mengusut kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi dan elite politik,” ujar Mangku di Jakarta, Sabtu (9/8).

Mangku juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi antar-lembaga penegak hukum, penguatan regulasi, serta jaminan independensi bagi aparat penegak hukum. “Jangan sampai komitmen ini hanya menjadi slogan. Presiden harus memastikan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian bekerja bebas dari intervensi politik,” tegasnya.

Ia menilai, dalam situasi politik yang kompleks, keberanian Presiden untuk membongkar praktik korupsi di level legislatif, eksekutif, maupun BUMN akan menjadi ujian nyata.

“Kalau Presiden bisa menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, kepercayaan publik akan meningkat,” tambah Pande.

Garda Tipikor Indonesia, lanjut Pande, siap mendukung langkah pemerintah dalam mengawal program anti korupsi, termasuk melalui advokasi kebijakan, edukasi publik, dan pengawasan partisipatif.

“Kami tidak ingin janji pemberantasan korupsi hanya berhenti di podium. Harus ada bukti, harus ada aksi,” pungkasnya.***