MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

04 Agustus 2025,    14:36 WIB

Istri Vendor Korban Gagal Bayar BUMD Kabupaten Bandung, Sampaikan Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo


Agn

Istri Vendor Korban Gagal Bayar BUMD Kabupaten Bandung, Sampaikan Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Puluhan istri pengusaha dari perusahaan vendor pengadaan ayam boneless dada (BLD) menyuarakan jeritan hati mereka atas kasus gagal bayar yang dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Dalam sebuah konferensi pers di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (4/8/2025), mereka menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara.

Istri Vendor Korban Gagal Bayar BUMD Kabupaten Bandung, Sampaikan Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo

Surat tersebut juga ditujukan kepada Komisi II dan III DPR RI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Ketua KPK, sebagai bentuk seruan keadilan dan permintaan intervensi negara dalam penyelesaian kasus yang mereka sebut telah menghancurkan roda usaha dan kehidupan keluarga mereka.

“Kami mohon keadilan dari Bapak Presiden. Kami sudah kehabisan cara untuk memperjuangkan uang kami yang belum dibayar. Total kerugian dari 18 perusahaan mencapai Rp 105 miliar. Itu belum termasuk bunga bank dan kerugian lanjutan,” ujar Yuan, salah satu perwakilan istri vendor, dalam konferensi pers tersebut.

Yuan mengungkapkan, keterlambatan pembayaran dari BDS terhadap para vendor membuat banyak perusahaan bangkrut. Sejumlah RPH (rumah potong hewan) bahkan terpaksa tutup, karyawan dirumahkan, dan beberapa anak pengusaha tak lagi bisa melanjutkan sekolah.

“Yang kami butuhkan bukan belas kasihan, tetapi kepastian hukum. Kami hanya ingin negara hadir dan memberi arah, ke mana kami harus mencari keadilan,” tambah Yuan.

Sejumlah vendor, termasuk CV Indofarm, diketahui telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Direktur Utama PT BDS ke Polda Jawa Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan. Selain itu, beberapa perusahaan juga menempuh jalur perdata. Namun hingga kini, para korban menilai belum ada tindak lanjut signifikan dari aparat penegak hukum.

Klarifikasi PT BDS

Menanggapi hal ini, PT Bandung Daya Sentosa melalui kuasa hukumnya, Rahmat Setiabudi, menyatakan bahwa persoalan ini murni urusan business-to-business (B to B). Menurutnya, keterlambatan pembayaran kepada vendor disebabkan oleh belum cairnya piutang dari PT Cahaya Frozen Raya (CFR) kepada PT BDS senilai Rp 127 miliar.

"PT CFR belum memenuhi kewajibannya kepada kami. Hal ini berdampak langsung pada keterlambatan pembayaran kepada para vendor," jelas Rahmat dalam konferensi pers sebelumnya di Bandung, Selasa (29/7/2025).

Rahmat menegaskan bahwa lebih dari 60 persen dari total tagihan vendor sudah dibayar, dan sisa sekitar 40 persen senilai Rp 105,4 miliar akan dibayarkan setelah PT CFR menyelesaikan kewajiban kepada PT BDS.

Terkait hal ini, PT BDS juga telah mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga.

Rahmat membantah tuduhan adanya campur tangan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam urusan bisnis tersebut. “Ini murni kerja sama BUMD dengan mitra usaha, tidak ada kaitan dengan bupati ataupun unsur politik lainnya,” tegasnya.

Meski demikian, tekanan publik terus menguat agar pihak BDS dan mitra bisnisnya segera menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan transparan, mengingat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar.