MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

20 Januari 2025,    10:14 WIB

Presiden Prabowo Intruksikan Seluruh Pemda Laksanakan PKKPR Bagi Pengusaha


Bambang Iswahyudi

Presiden Prabowo Intruksikan Seluruh Pemda Laksanakan PKKPR Bagi Pengusaha

Presiden Prabowo dan Ketua Dewan Ekonomi Nasioal, Luhut Binsar Panjaitan

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pada Rakor Presiden Prabowo dengan Dewan Ekonomi Nasioanal (DEN) di Istana Negara, Sabtu 18 Januari 2025, Presiden menginstrusikan kepada seluruh Kepala Dearah Kabupaten Kota dan Provinsi untuk melaksanakan peraturan pemerintah tentang pengaturan pemanfaatan tataruang yang digunakan oleh setiap pelaku usaha yang telah berbadan hukum yang diatur dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Presiden Prabowo Intruksikan Seluruh Pemda Laksanakan PKKPR Bagi Pengusaha

Aturan Tata Ruang di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.

Dasar hukum pelaksaaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021

PKKPR merupakan salah satu perizinan dasar yang harus dimiliki oleh setiap pegusaha yang menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR).

Diantara pelaku usaha yang wajib memiliki KPPR anatara lain Pertokoan, Pergudangan, lahan tambang dan lainnya.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaiatan dalam sambutannya menyampaikan, sanksi hukum bagi pelanggaran rencana tata ruang, termasuk pelanggaran PKKPR, dapat berupa pidana penjara dan denda.

Pelaku yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Sanksi administratif, Pelaku pelanggaran tata ruang dapat dikenai sanksi administratif berupa Peringatan tertulis

"Denda administratif, Penghentian sementara kegiatan usaha, Penghentian sementara pelayanan umum, Penutupan lokasi, Pembatalan PKKPR, Pembongkaran bangunan" jelas Luhut Binsar Panjaitan.

Lebih lanjut Luhut turut menginstruksikan mulai pekan depan di awal Pebruari 2025 kepada seluruh Kepala Daerah dan teknis perangkat daerah dan ATR/BPN untuk segera melaksanakan pendataan dengan turun langsung ke lapangan, guna mendapatkan data yang akurat dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak menganggap sepele terhadap PKKPR ini karena sangsi hukum menanti jika mengabaikannya.

Ketentuan Pelayanan penerbitan PKKPR dihitung berdasarkan Indeks Daerah masing-masing wilayah.