FOKUS
Yosef Tjahjadjaja
Jakarta-mediaindonesianews.com: Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat sertaTim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan Yosef Tjahjadjaja (54) terpidana tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Terpidana Yosef Tjahjadjaja diamankan disalah satu Rumah Sakit kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekitar pukul 13.50 WIB” ujar Kajari Jakpus, Riono Budisantoso, SH.,MA, Selasa (13/7)
Menurut Riono, penangkapan tersebut bermula saat Polda Jawa Barat menerima Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama 2 orang pelaku lainnya yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat. Bahkan untuk mengelabui dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, terpidana diduga telah memalsukan Kartu Tanda Pendudukan (KTP).
“nama sebenarnya Yosef Tjahjadjaja, namun terpidana diduga memalsukan identitas dengan KTP atas nama Yosef Tanujaya” ujarnya.
Lebih lanjut Riono menjelaskan bahwa saat ini terpidana ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya terpidana diduga terpapar Covid–19 dan dirawat selama 10 (sepuluh) hari di RS tersebut sebelum ditangkap atau diamankan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini terpidana sudah dinyatakan negatif Covid–19. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).” Pungkasnya
Seperti diketahui Yosef Tjahjadjaja adalah DPO Kejaksaan RI selama 15 tahun atar perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp 120 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun. (ips)