MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

FOKUS

01 Mei 2021,    03:08 WIB

Memutus Jaringan Peredaran Gelap Narkotika


Lian

Memutus Jaringan Peredaran Gelap Narkotika

Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK. SH, MH

Jakarta-mediaindonesianews.com:Fenomena narapidana mengendalikan peredaran narkoba kembali diungkap kepolisian yang menyita 2.5 ton narkoba yang hendak diseludupkan ke tanah air dari Afganistan, penyeludupan narkoba senilai sekitar Rp1,2 triliun yang dilakukan jaringan Internasional itu dikendalikan narapidana di lembaga permasyarakatan.

Penangkapan penyeludupan  narkoba itu dilakukan Polri bekerjasama dengan BNN, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Permasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta dibantu Drug Enforcement Administration. mendapat acungan jempol dari Anang Iskandar mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

”Narkotika sendiri adalah sampah dan tidak berharga, pasti akan dimusnahkan yang membutuhkan narkotika itu hanya penyalahguna atau pecandu saja, orang yang sehat tidak memerlukan narkotika. Penangkapan sindikat tersebut untuk menekan supply narkotika ke Indonesia sedangkan untuk menekan deman yang harus dilakukan penegak hukum adalah merehabilitasi penyalahguna untuk menyelamatkan dari dampak buruk penggunaan narkotika, mereka sudah kehilangan masa lalunya jangan sampai kehilangan masa depannya,” tegas Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH kepada mediaindonesianews.com, Jumat (30/4).

Menurut Anang, napi yang mengendalikan peredaran narkotika terjadi sudah berulangkali  karena napi pengedar narkotika meskipun dalam penjara, tetapi leluasa menikmati jaringan komunikasi yang ada sehingga masih dapat untuk mengendalikan bisnis narkotikanya, apalagi kemudian ada kesempatan.

"Penegak hukum tidak memutus jaringan komunikasi peredarannya karena berbagai alasan, kedepan perlu diambil langkah antisipasinya, yang paling penting tugas penegak hukum adalah memutus jaringan peredaran gelap narkotika, tidak sekedar menangkap dan memenjarakan pengedar, ucapnya.

Lebih lanjut Anang mengatakan bahwa, aparat menangkap 18 tersangka, dari 18 tersangka ini ada yang di hukum 10 tahun penjara bahkan ada yang sudah di vonis hukuman mati. Namun mereka masih bisa mengendalikan jaringan narkoba Internasional di dalam tahanan karena jaringan komunikasi terpidana tidak diputus meskipun dihukum mati sehingga terpidana masih bisa komunikasi secara virtual dengan sindikatnya bila ada kesempatan.

”Kesempatan inilah yang diusahakan oleh terpidana melalui orang yang bertugas di lapas. Itulah sebabnya banyak personil lapas yang dipecat dengan alasan etika maupun gratifikasi. Perlu perbaikan sistem penegakan hukum bagi pengedar kelas kakap agar mereka tidak punya akses komunikasi dengan sindikat narkotikanya,” pintanya.

Menurut Pegiat Anti Narkoba ini menuturkan bahwa, keberhasilan Polri dan BNN mengungkap 422 kasus penyelundupan narkotika perlu diapresiasi karena itu sangat prestatif dari hasil kerja keras mereka, agar balance Polri dan BNN juga harus mengungkap berapa penyalah guna yang berhasil ditangkap dan direhabilitasi selama proses pemeriksaan dan dibawa kepengadilan dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi.

"Sehingga penegakan hukum terhadap pengedar atau supply narkotika balance dengan penegakan hukum terhadap penyalahguna atau demand narkotika, kalau penegakan hukum dilakukan secara balance saya yakin lambat laun indonesia bisa keluar dari darurat narkotika," ungkapnya.

Menurut Anang, pemindah 647 tahanan bandar narkotika ke lapas dengan pengamanan super maksimum di pulau Nusa Kambangan adalah langkah sesuai aturan yang berlaku, namum demikian yang lebih penting adalah bukan pengamanan, namun pemutusan komunikasinya agar mereka tidak dapat komunikasi secara virtual untuk mengedarkan narkotika dari penjara. Kedepannya, penegak hukum harus merubah paradigma, tidak lagi berpedoman pada pidana umum tetapi menggunakan paradigma pidana khusus narkotika. Pengedar dilakukan tindakan secara represif diproses secara pidana khusus, disamping dituntut dengan pasal pidana, juga disidik dan dituntut dengan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika.

“bila memungkinkan melakukan kordinasi dan kerjasama dengan penegak hukum negara lain agar kasusnya tuntas sampai ke akarnya. Sedangkan penyalah gunanya, dilakukan tindakan secara rehabilitatif diproses secara pidana khusus, ditempatkan di IPWL selama proses pemeriksaan dan dihukum menjalani rehabilitasi di IPWL. Oleh karena itu diperlukan pula penegak hukum dengan kealifikasi khusus yaitu mahir dalam penegakan hukum narkotika,” pungkasnya. (lian)