FOKUS
Stefanus Gunawan SH.M.Hum
Jakarta-mediaindonesianews.com: Berbagai pandangan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) harus segera disahkan jadi Undang-undang agar ada efek jera dari para koruptor dan masyarakat tidak tergoda untuk terlibat aksi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Praktisi hukum, Stefanus Gunawan, SH., M.Hum juga sependapat dalam penegakan hukum agar desakan agar RUU tersebut harus segera disahkan jadi Undang-Undang agar ada efek jera dari para koruptor dan masyarakat tidak tergoda untuk terlibat KKN.
“Secara jujur, kalau mencermati selama ini aparat penegak hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi baik itu KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian RI melihat selama ini kasus korupsi yang ditangani kalau boleh dikatakan, justru lebih besar biayanya karena untuk mengungkap suatu kasus perlu tahapan, proses dan biaya” katanya
Hal tersebut lanjutnya, tidak sebanding dengan aksi korupsi yang terus berjalan sedangkan penyelamatan aset negara yang dilakukan penegak hukum masih jauh dari pada apa yang diharapkan.
“dalam arti, justru biaya-biaya negara yang dikeluarkan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi itu sangat luar biasa besarnya bahkan bisa saya katakan tidak sebanding dengan aset yang diselamatkan oleh negara. kalau ada wacana ada keinginan dari masyarakat pada aparat penegak hukum itu sendiri bahwa perlu adanya dibentuk satu UU baru untuk mengambil, merampas aset-aset para pelaku koruptor atau melakukan pemiskinan terhadap para pelaku koruptor itu sendiri,” tegas penerima penghargaan The Leader Achieves In Develompment Award dari Anugerah Indonesia dan Asean Develompment Citra Award’s dari Yayasan Gema Karya kepada mediaindonesianews.com, Kamis (22/4).
Menurut Stefanus, disamping penegakan hukum yang harus dikedepankan adalah bagaimana menyelamatkan keuangan negara itu sendiri.
“Jangan sampai, biaya yang dikeluarkan banyak tapi tidak ada efek jera koruptor, yang sudah diperjuangkan oleh aparat penegak hukum dalam hal menyelamatan aset negara itu masih jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat,” keluhnya.
Lebih lanjut Stefanus menegaskan bahwa, akan bagus sekali kalau ada wacana untuk merampas atau memiskinkan para pelaku koruptor. Karena selama ini penyitaan terhadap aset-aset Koruptor itu prosesnya begitu panjang dan perlu diingat, bahwa para pelaku koruspi itu luar biasa pintar sehingga sulit bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pelacakan apa lagi merampas aset-aset para koruptor itu sendiri.
tandasnya. yang juga Ketua LBH Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) ini
“aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri-sendiri harus melibatkan instansi-instansi penegak hukum lainnya dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan peran serta masyarakat” kata Stefanus yang juga Ketua LBH Ikatan Sarjana Katolik (ISKA).
Terkait ketika KPK menggunakan kewenangannya untuk menghentikan penyidikan dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Stefanus Gunawan melihat, bicara suatu kasus harus ada pembuktian. Jadi kalau penyidik sampai mengeluarkan SP3 berarti penyidik tidak cukup bukti sehingga dia nyerah menghentikan kasus itu.
“Sebenarnya miris juga kenapa harus ditingkatkan menjadi penyidikan kalau ujung-ujungnya kasus tersebut dihentikan. Kasus yang sudah menjadi konsumsi publik dan saat itu penyidik dengan tegas mengatakan bahwa ini sudah cukup bukti tapi dalam perjalannnya bisa kita lihat malah menyerah, hal ini yang menjadikan masyarakat menjadi tertawa, kalau dalam kasus pidana itu harus ada satu perbuatan dan perbuatan itu bisa kita buktikan kalau memang ada bukti. Intinya pintar-pintar penyidik dalam mengungkap satu kasus, kalau bisa perkara itu sudah disilidiki kalau sudah ditingkatkan menjadi penyidikan jangan dihentikan,” paparnya.
Stefanus Gunawan juga meminta peran DPR RI untuk bisa menggolkan RUU tersebut dan harus ada semangat dan keberanian untuk segera mewujudkannya.
“kita lihat selama ini kita tertinggal dari negara-negara lain dalam penegakan hukum khususnya dalam perkara tindak pidana koruspi. Justru bagaimana kita berpikir bersama bagaimana perkara korupsi ini bisa kita tekan sedini mungkin karena selama ini belum membuat efek jera bagi para pelaku korupsi, jadi hal yang sangat baik sekali bagaimana kita semua berpikir atau sependapat bahwa ada upaya proses hukum yang begitu simpel, cepat, dalam hal proses perampasan aset aset para korupsi karena proses ini sangat panjang dan melelahkan, bahkan aset aset yang di selamatkan pun akan rusak dan tidak bisa untuk di lelang Negara, sedangkan perawatan aset yang disita perlu mengeluarkan biaya kembali, jadi biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan aset yang disita,” ungkapnya.
Stefanus Gunawan berharap, KPK semakin greget dalam menindak kasus korupsi baik itu OTT di semua lini karena sampai saat ini KPK sudah bekerja secara maksimal, akan tetapi masih jauh apa yang diharapkan masyarakat, ditambah lagi munculnya SP3 kasus BLBI.
“Semoga kedepan KPK semakin gesit dan greget dalam mengambil tindakannya. KPK tidak bekerja sendiri, masyarakat tetap akan mendukung penuh untuk kinerja pemberantasan koruspi," pungkas Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI). (lian)