FOKUS
Pengamat Hukum, Stefanus Gunawan, SH, M.Hum
Jakarta-mediaindonesianews.com: Melihat persoalan hukum khususnya yang saat ini hangat dibicarakan di media yaitu dua kasus mafia peradilan yang melibatkan Joko Sugiarto Tjandra dan Nurhadi,mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung. Kedua kasus itu saat ini ditangani oleh tiga lembaga berbeda dalam penyidikan, yakni Polri, Kejaksaan dan KPK,
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang di tuntut rendah oleh Jaksa, tetapi dihukum lebih berat oleh Majelis Hakim, tetap menyimpan rapat siapa “king maker” yang dimaksud. Majelis gagal mengungkap siapa "King Maker".
Stefanus Gunawan, SH, M. Hum Pengamat Hukum berpandangan terhadap kasus-kasus yang sama dengan persoalan hukum yang sama, itu tidak boleh satu perkara ditangani oleh tiga instansi sekaligus secara yuridis kalau KPK sudah menangani tersebut, maka lembaga lain secara otomatis berhenti.
“biarkan KPK untuk menyidik kasus tersebut, apa lagi KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan bahwa sudah menetapkan tersangkanya, maka lembaga lain harus dengan sendirinya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, itu kalau koridor hukumnya. Pertanyaannya, kenapa soal-soal seperti ini selalu terjadi, sebenarnya dari aparat hukum itu sendiri untuk memberantas koruspi apakah penegakan hukum itu sudah betul-betul di tegakan dan ada niat untuk ditegakkan ada kemauan, saya rasa kasus kasus besar menjadi perhatian publik juga terungkap” paparnya.
Berbicara tentang Majelis Hakim yang dinilai gagal mengungkap siapa “King Maker” dalam masalah ini menurut Stefanus, secara hukum kitab hukum acara pidana, majelis hakim hanya pemeriksa, mengadili atas bekas perkara yang dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jadi, tidak mungkin bahwa misalkan seberkas perkara terdakwanya JT atau saudara A terus melompat ke B itu tidak mungkin. Jadi kalau pertanyaan kenapa pengadilan tidak mengungkap “King Maker” ya kembali lagi pengadilan itu sifatnya mengadili, memeriksa, menutuskan berdasarkan perkara yang dilimpahkan oleh JPU dan JPU membuktikan bahwa dakwaannya itu benar serta berdasar dan sebaliknya penasehat hukum membuktikan bahwa itu benar atau tidak.
“Jadi kalau soalnya mengungkap pelaku utamanya atau King Maker sekali itu bukan ranahnya pengadilan. Sehingga kita melihat bahwa itulah tugas dari pada penyidik dan itu yang ditanyakan ke penyidik, saya menanyakan kenapa penyidik tidak menanyakan King Makernya siapa, kenapa “boneka-boneka” level bawah saja yang dijadikan tersangka. Karena kewenangan mengungkap suatu kasus tersebut ada ditangan penyidik, bukan ditangan majelis hakim yang meriksa dan mengadili. boleh-boleh saja majelis hakim dalam pertimbangannya mempertimbangkan hal tersebut, itulah tugas PR dari penyidik mengungkap kembali siapa-siapa lagi yang terlibat dalam kasus tersebut,” urai Ketua LBH Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) Jabodetabek kepada mediaindonesianews.com di ruang kerjanya belum lama ini.
Lebih lanjut dijelaskan Stefanus bahwa, dalam kitab UU pidana kewenangan JPU untuk menuntut apakah ringan, sedang atau berat itu pertimbangan JPU, tapi kembali lagi, bukan dalam arti bahwa jaksa menuntut misalkan 4 tahun dan vonisnya harus 4 tahun atau di bawah 4 tahun itu bukan demikian.
“Itu kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Hakim mungkin ada pertimbangan lain, kalau hukumannya 4 tahun misalkan contoh, terus kemudian setelah diproses pemeriksaan dalam persidangan terungkap fakta-fakta persidangan bahwa memang banyak hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, jadi hakim tidak berpatokan kepada tuntutan JPU, bisa saja hakim menjatuhkan jauh lebih tinggi dari pada tuntutan dan ini sering terjadi contohnya kasus mantan Jaksa Pinangki atau terdakwa-terdakwa lain, hal itu bisa dilihat bahkan hakim menvonis lebih tinggi dari pada tuntutan JPU.
“artinya apa, hakim melihat dari fakta-fakta persidangan, bukan berpatokan pada tuntutan JPU seberapa besar dan lama tuntutan itu, hal tersebut kewenangan majelis hakim dan itu sah-sah saja secara hukum dan dibenarkan kewenangan majelis hakim yang memeriksa, mengadili atas perkara tersebut, tinggal bagaimana sikap terdakwa, menerima atau tidak atas pertimbangan majelis hakim tersebut dan ada upaya hukum lainnya yang bisa dilakukan para terdakwa,” kata Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI).
Stefanus melihat, antusias masyarakat melihat kenapa hukumannya rendah, ternyata majelis hakim memvonis jauh lebih tinggi. Jadi suatu pembelajaran juga untuk kita bersama bahwa bukan berarti terdakwa lainnya dituntut oleh JPU sama dengan putusannya majelis hakim, bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan.
“Saya mengapresiasi terhadap kasus-kasus seperti kasus narkoba, korupsi yang vonis hukumannya sudah luar biasa, tinggal kedepan bisa saja ada hukuman mati, mungkin ini suatu terbosan pertama di Indonesia ada kasus korupsi hukuman mati,” pungkas advokat ibukota yang pernah menerima penghargaan ‘The Leader Achieves In Development Award’ dari ‘Anugerah Indonesia’ dan ‘Asean Development Citra Award’s dari Yayasan Gema Karya ini. (LiaN)