FOKUS
Adrianus Agal SH., MH
Jakarta-mediaindonesianews.com: Kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia pertama kali terdeteksi pada 2 Maret 2020. Satu bulan berjalan, kasus positif terus meningkat begitu juga dengan angka kematian. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan sebaran virus yang menyerang saluran pernapasan tersebut. Seperti melakukan pembatasan aktivitas dengan memberlakukan kerja dan sekolah dari rumah. Kemudian meminta diterapkannya jaga jarak fisik atau physical distancing saat berada di luar atau dalam rumah. Bahkan diterapkannya sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), juga menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan rajin mencuci tangan selalu disampaikan. Hanya saja himbauan ini masih saja dilanggar semua orang.
Hal inilah membuat Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
Menurut pandangan Andrianus Agal,SH.,MH sikap tegas Presiden Joko Widodo dalam hal itu sudah tepat. Kembali kepada jajaran pembantu Presiden Polri, TNI dan Satgas penanganan covid 19 untuk bersama-sama tegas untuk menindak siapa pun yang melanggar aturan yang sudah di tetapkan bersama yakni pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Kalau menurut saya Presiden Jokowi suda benar, tinggal bagaimana pembantu Jokowi khussunya Polri menegakan aturan secara kongkrit di lapangan, sebagai Ketua Umum Ormas Gema MKGR meminta kepada Oolri dan satgas penanganan covid 19 untuk menindak secara tegas jikan ada yg melanggar pembatasan sosial berskala besar berdasarkan aturan yang suda ada,” tegasnya kepada mediaindonesianews.com Selasa (17/11).
Ketegasan Presiden dilihat data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen. Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
Andrianus menghimbau, bagi daerah-daerah yang telah memiliki Perda penegakan disiplin protokol kesehatan agar betul-betul menjalankannya secara tegas konsisten dan tidak pandang bulu, tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum dan ketegasan aparat dalam mendisiplikna masyarakat terhadap protokol kesehatan adalah keharusan, ungkapnya.
Perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis yang dengan kesukarelaan mereka selama berminggu bahkan berbulan-bulan mencurahkan tenaga untuk merawat pasien Covid-19 dan tidak dapat bertemu dengan keluarga mereka ini sebenarnya menjadi peringatan yng betul-betul diingat bersama.
Hal ini pun diingatkan kembali Wakil Ketua Bakumham DPP Partai Golkar, bagaimana perjuangan tenaga medis yang betul-betul bertaruh dengan nyawa dan jauh dari keluarga demi kesehatan warga negara.
“Jadi menghimbau lagi hindari kerumunan massal maupun tetap menjaga protokol kesehatan bersama serta menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan covid 19” pungkas Andrianus Agal, SH., MH selaku Ketua Umum Gema Ormas MKGR. (lian)