MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

FOKUS

11 Januari 2026,    18:11 WIB

GTI Gianyar Apresiasi Respons Aparat, Desak Tindak Lanjut Laporan Dugaan KKN di Bali


JroBudi

GTI Gianyar Apresiasi Respons Aparat, Desak Tindak Lanjut Laporan Dugaan KKN di Bali

Pande Mangku Rate

Gianyar-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar mengapresiasi respons aparat penegak hukum terhadap sejumlah laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.

Ketua DPC GTI Kabupaten Gianyar, Pande Mangku Rata, mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi bahwa laporan dan pengaduan masyarakat yang diajukan GTI telah ditindaklanjuti secara administratif oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Namun demikian, GTI menegaskan bahwa respons tersebut harus diikuti dengan langkah hukum yang konkret dan terukur.

“Kami sudah mendapatkan informasi bahwa pengaduan masyarakat dan laporan GTI Gianyar telah direspons oleh aparat penegak hukum. Harapan kami pada tahun 2026 ini segera ada tindak lanjut nyata APH terhadap pihak-pihak yang telah diinformasikan” ujar Pande Mangku Rata di Gianyar, Minggu (11/1).

Ia menegaskan, GTI akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan untuk memberikan informasi tambahan. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Sebelumnya, LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali telah menginformasikan laporan sejumlah dugaan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di wilayah Bali ke APH. Pelaporan tersebut disampaikan berdasarkan hak partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 41 yang mengatur peran serta masyarakat.

Dalam laporan informasinya, GTI menyoroti sejumlah proyek strategis, antara lain proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi dan Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung serta sejumlah dugaan KKN di Kabupaten Gianyar dan Bangli.

Pada proyek jalan tol, GTI menduga adanya pengaburan aset yang melibatkan oknum pejabat Pemerintah Provinsi Bali. Sementara pada pembangunan PKB, GTI menyoroti dugaan penggunaan dana pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai sekitar Rp1,5 triliun yang dinilai perlu pendalaman lebih lanjut.

Selain itu, GTI juga melaporkan dugaan KKN di Kabupaten Bangli, meliputi dugaan korupsi dana desa, proyek fiktif, penyimpangan bantuan sosial, gratifikasi jabatan, serta pungutan liar terhadap aparatur sipil negara (ASN).

“praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.” Jelasnya.

Untuk wilayah Kabupaten Gianyar, GTI memberikan laporan informasi dugaan korupsi pada pembangunan pasar rakyat yang dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 dengan nilai anggaran besar.

“Selain itu, ada dugaan pungutan liar terhadap ASN dengan dalih iuran suka duka, penyalahgunaan dana desa, serta pengadaan mobil dinas kepala desa yang dinilai bermasalah.” katanya

GTI menilai tingginya dugaan kasus KKN di Bali merupakan persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan tegas dari aparat penegak hukum.

“Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, sebagian di antaranya tercatat pernah tersandung kasus korupsi, namun dinilai belum sepenuhnya menimbulkan efek jera dan yang perlu dipahami bersama bahwa Korupsi adalah biang kerok yang menyebabkan kesengsaraan masyarakat.” pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan informasi laporan tersebut. (JroBudi)