MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

FOKUS

06 Desember 2025,    18:21 WIB

PLN EPI–Mubadala Energy Teken Perjanjian Gas Andaman, Pengamat: Aceh Terancam Hanya Jadi Penonton


Tim Red

PLN EPI–Mubadala Energy Teken Perjanjian Gas Andaman, Pengamat: Aceh Terancam Hanya Jadi Penonton

istimewa

Lhokseumawe – Mediaindonesianews.com: Penandatanganan Heads of Agreement (HoA) antara PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan Mubadala Energy untuk pasokan gas dari Blok Andaman dinilai sebagai langkah besar dalam penguatan ketahanan energi nasional. Namun, dari perspektif ekonomi politik, muncul kekhawatiran bahwa Aceh tidak akan memperoleh manfaat maksimal jika peran PT Pembangunan Aceh (PEMA) tidak diberi ruang substansial.

PLN EPI–Mubadala Energy Teken Perjanjian Gas Andaman, Pengamat: Aceh Terancam Hanya Jadi Penonton

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Malikussaleh, Al Chaidar Abdurrahman Puteh, menilai kesepakatan PLN EPI dengan perusahaan energi asal Abu Dhabi itu strategis untuk memastikan pasokan energi domestik, terutama bagi Aceh dan Sumatera Utara. Blok Andaman sendiri diperkirakan memiliki cadangan gas lebih dari 2 triliun kaki kubik (TCF).

“Ini momentum penting dalam memperkuat ketahanan energi, sekaligus mengurangi ketergantungan pada LNG impor,” ujar Chaidar, Jumat (5/12/2025). Ia menyebut agenda transisi energi turut melatari kerja sama tersebut, mengingat gas dianggap lebih bersih dibandingkan batubara.

Namun, dari sudut ekonomi-politik, Chaidar menegaskan bahwa posisi PEMA harus diperkuat agar Aceh tidak tersisih dari manfaat ekonomi proyek raksasa itu.

“Peran PEMA menjadi krusial untuk memastikan manfaat lokal—pendapatan, lapangan kerja, dan kapasitas daerah—tidak tergeser kepentingan pusat atau korporasi asing,” kata Chaidar. “Jika PEMA hanya dijadikan simbol, kesepakatan ini justru dapat memperlebar ketimpangan pusat–daerah.”

Ia mengingatkan bahwa keberadaan Mubadala Energy memang membuka peluang bagi Aceh untuk terhubung dengan jaringan energi global, namun juga membawa risiko ketergantungan modal asing. Hal ini, menurutnya, dapat berimplikasi pada persepsi publik.

“Energi selalu terkait dengan legitimasi politik. Jika masyarakat melihat hasil gas hanya menguntungkan pusat dan asing, akan muncul sentimen ketidakadilan,” ujarnya.

Chaidar menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberi kewenangan khusus bagi Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, kewenangan tersebut tetap berada dalam kerangka hukum nasional yang mewajibkan kontrak energi melewati PLN EPI sebagai subholding resmi penyedia energi primer.

“Aceh secara hukum tidak bisa melakukan kerja sama energi langsung dengan pihak luar tanpa PLN EPI. Tetapi seharusnya PLN EPI bermitra terlebih dahulu dengan PEMA sebagai representasi otonomi khusus Aceh,” jelasnya.

Tanpa pola kemitraan itu, Chaidar menilai posisi Aceh hanya menjadi konsumen listrik yang membeli dari PLN EPI dengan harga ditentukan pusat. “UUPA menjanjikan kemandirian energi, tetapi aturan ketenagalistrikan nasional menutup ruang itu,” ujarnya.

Ia mengkritik skema yang membuat PEMA sekadar pembeli listrik dari PLN EPI. Kondisi itu, menurut Chaidar, membuat margin keuntungan PLN EPI justru menjadi beban bagi masyarakat Aceh, selain menunjukkan berkurangnya kewenangan daerah.

“Dalam praktiknya, PEMA tidak diberi posisi strategis sebagai mitra utama. Ini bentuk reduksi kewenangan Aceh,” pungkasnya.