FOKUS
Istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Polemik pembangunan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, Kintamani, Kabupaten Bangli, memunculkan reaksi keras dari masyarakat adat Desa Kedisan. Dalam jumpa pers di Uuma Bangli Eat & Playground, Rabu (15/10), masyarakat dan tokoh adat secara tegas menolak keberadaan bangunan di wilayah konservasi dan menuntut agar bangunan tersebut segera dibongkar.
Perbekel dan Bendesa Adat Kedisan menilai pembangunan itu dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak desa maupun masyarakat adat. Mereka menegaskan bahwa kawasan hutan di Kedisan merupakan wilayah sakral dan dilindungi, sehingga segala bentuk kegiatan pembangunan harus melalui izin adat dan pemerintah setempat.
“Kegiatan itu tidak ada koordinasi ke bawah. Kami tegas menolak karena wilayah hutan di Kedisan sangat dijaga dan diawasi,” kata Bendesa Desa Kedisan, I Nyoman Lama Antara.
Lebih lanjut Lama menegaskan bahwa masyarakat adat akan terus bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di kawasan hutan.
“Siapa pun yang melanggar aturan adat, apalagi di kawasan hutan, akan kena sanksi. Kami menolak keberadaan bangunan di sana,” tegasnya.
Sedangkan Perbekel Desa Kedisan, I Nyoman Gamayana, mengatakan warga melihat bangunan tersebut dari bawah dan belum mendapat penjelasan terkait statusnya.
"Masyarakat menyampaikan ke saya, 'Pak Mekel, sebagai masyarakat saya menolak. Kalau Pak Mekel bilamana tidak mampu menangani, masyarakat akan turun tangan.' Pembongkaran bangunan tersebut kemudian menjadi permohonan masyarakat," tutur Gama.
Gama juga menjelaskan, wilayah Desa Kedisan tergolong rawan bencana alam. Aspalnya kerap tergenang air, bahkan pada 1979 pernah dilanda banjir bandang akibat pembabatan hutan liar oleh warga untuk kayu bakar.
Menanggapi hal itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui Kepala Balai, Ratna Hendratmoko, secara terbuka mengakui adanya kelalaian internal dalam proses pengawasan dan administrasi. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat adat Kedisan, Pemerintah Kabupaten Bangli, dan seluruh pihak yang terdampak.
“Kami akui terjadi keterlambatan administrasi dan kurangnya koordinasi dengan masyarakat adat. Ini kesalahan kami dan kami siap bertanggung jawab. Bangunan tersebut akan dibongkar,” ujar Ratna.
Bangunan yang dipersoalkan diketahui dibangun oleh I Ketut Oka Sari Merta, warga Desa Batur Tengah, yang memiliki izin Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, izin tersebut tidak disertai persetujuan dari masyarakat adat, sehingga dianggap tidak sah.
Dalam surat pernyataannya yang dibacakan oleh pihak BKSDA Bali, Ketut Oka menyampaikan permohonan maaf dan kesediaannya apabila bangunan yang telah berdiri di kawasan konservasi itu harus dibongkar.
Pertemuan yang dihadiri perwakilan Bupati Bangli, media, serta aparat BKSDA Bali itu menghasilkan komitmen bersama untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan menghormati kearifan lokal masyarakat adat Kedisan.
Ratna menegaskan, BKSDA Bali akan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi dan pembenahan internal, serta memperkuat pengawasan dalam setiap aktivitas pemanfaatan kawasan konservasi.
“Ini tamparan besar bagi kami. Tapi juga momentum untuk berbenah dan memperkuat komitmen konservasi di Bali,” pungkasnya.
Dengan langkah pembongkaran bangunan dan pemulihan kawasan TWA Penelokan, BKSDA Bali berharap ke depan pengelolaan wisata alam di kawasan konservasi dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan berlandaskan prinsip pelestarian lingkungan serta kearifan lokal. (JroBudi)