MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

FOKUS

10 Oktober 2025,    21:25 WIB

BKSDA Bali Diultimatum! Pemkab Bangli Desak Pembongkaran Bangunan Ilegal di TWA Penelokan


JroBudi

BKSDA Bali Diultimatum! Pemkab Bangli Desak Pembongkaran Bangunan Ilegal di TWA Penelokan

istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mengultimatum Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan bangunan ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, Kintamani. Pemkab mendesak pembongkaran total bangunan yang dinilai melanggar aturan perizinan konservasi.

BKSDA Bali Diultimatum! Pemkab Bangli Desak Pembongkaran Bangunan Ilegal di TWA Penelokan

Langkah ini diambil setelah Pemkab menemukan ketidaksesuaian izin antara dokumen yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan kegiatan pembangunan di lapangan. Izin yang diberikan sejatinya hanya untuk penyediaan jasa wisata alam berupa makanan dan minuman, bukan pembangunan gedung baru.

“Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga fungsi konservasi TWA Penelokan. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat merusak kelestarian lingkungan di Kintamani,” tegas perwakilan Pemkab Bangli, Kamis (10/10).

Pemkab Bangli secara khusus menyoroti pemegang sertifikat standar atas nama I Ketut Oka Sari Merta, SE, yang dinilai telah melanggar batas izin pemanfaatan kawasan. Pemkab meminta BKSDA Bali memerintahkan pembongkaran bangunan yang sudah berdiri di kawasan konservasi tersebut.

Selain mengancam fungsi ekologis kawasan, pembangunan ilegal di TWA Penelokan juga dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Bali. Pemkab menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum bila BKSDA tidak segera bertindak.

“Kawasan konservasi tidak boleh dibiarkan menjadi ladang bisnis tanpa kendali. Kalau tidak ada langkah konkret dari BKSDA, kami siap menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Saat ini, Pemkab Bangli menunggu respon cepat dan tegas dari BKSDA Bali. Desakan pembongkaran ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen BKSDA dalam menegakkan aturan konservasi di tengah meningkatnya tekanan investasi di kawasan wisata alam. (JroBudi)