MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

FOKUS

26 Agustus 2025,    10:57 WIB

GTI Gianyar Apresiasi Langkah Cepat Polda Bali Usut Dugaan Mafia Tanah


Jro Budi

GTI Gianyar Apresiasi Langkah Cepat Polda Bali Usut Dugaan Mafia Tanah

Istimewa

Gianyar-Mediaindonesianews.com: LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan praktik mafia tanah di Desa Adat Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

Ketua GTI Gianyar, Pande Mangku Rata, menilai langkah cepat kepolisian merupakan bentuk komitmen nyata dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga marwah tanah adat Bali yang rawan disalahgunakan.

“Kami melihat adanya gerak cepat dan profesionalisme dari Ditreskrimum Polda Bali, termasuk turunnya tim langsung ke lapangan. Ini menjadi sinyal kuat bagi masyarakat adat bahwa hukum berpihak pada kebenaran,” ujarnya, Selasa (26/8).

Menurut Pande Mangku, penanganan kasus ini memberi harapan baru bagi masyarakat adat yang selama ini merasa tidak berdaya menghadapi manipulasi dokumen dan dugaan kolusi dalam penguasaan tanah adat. Ia menegaskan kasus di Pejeng Kawan bukan sekadar sengketa keluarga, melainkan bagian dari skema sistematis yang berpotensi mengancam eksistensi desa adat Bali.

GTI berharap proses penyelidikan dapat menuntaskan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemalsu dokumen hingga oknum yang diduga menerima maupun memberi suap dalam proses penerbitan sertipikat tanah adat.

“Ini menyangkut kehormatan desa adat. Kami siap mengawal hingga tuntas dan menyerahkan dokumen pendukung kepada penyidik,” tegasnya.

Selain itu, GTI juga menyerukan agar desa adat di seluruh Bali lebih waspada menjaga tanah-tanah ayahan dan untuk penegakan hukum diharapkan tidak berhenti di tengah jalan, meskipun ada dugaan keterlibatan sejumlah oknum di tingkat desa maupun lembaga adat yang harus diungkap secara terang benderang.

“Jangan sampai karena kelengahan, tanah adat berpindah tangan secara tidak sah. Itu akan mengikis identitas masyarakat Bali dan jika kasus ini berhasil ditangani tuntas, itu akan menjadi preseden penting dalam pemberantasan mafia tanah sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, GTI Gianyar secara resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah di Desa Adat Pejeng Kawan ke Polda Bali. Modus yang diungkap antara lain manipulasi data, pemalsuan dokumen, dan praktik suap dalam proses pensertipikatan tanah adat (Tanah Ayahan Desa).***