FOKUS
istimewa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Perdebatan mengenai batasan penyelesaian wicara atau perkara adat kembali mencuat setelah Guru Besar Hukum Adat Universitas Udayana, Prof. Dr. I Wayan P. Windia SH., M.Si, menegaskan bahwa wicara sejatinya hanya berkaitan dengan perkara hukum adat murni, bukan perkara perdata maupun hukum negara.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Windia melalui sebuah tulisan yang dipublikasikan di media sosialnya, sehari setelah menerima kunjungan dua muridnya, yakni Advokat I Made Somya Putra SH., MH dan Nyoman Suarta.
Menurut Somya Putra, penekanan kembali makna wicara ini penting di tengah maraknya kasus-kasus kasepekang (pengucilan adat) yang diputuskan oleh desa adat, namun kerap bersinggungan dengan persoalan perdata maupun politik internal desa.
“Dari berbagai kasus yang terjadi, mulai dari sengketa tanah hingga perbedaan pandangan politik, pertanyaannya: apakah benar itu termasuk perkara hukum adat murni? Karena secara definisi, wicara tidak boleh tercampur dengan urusan hukum negara,” jelas Somya Putra merujuk tesisnya tentang penyelesaian wicara melalui Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP).
Ia mencontohkan sejumlah kasus kasepekang yang mencuat di Bali, mulai dari warga yang diasingkan karena persoalan hutang di LPD, kritik terhadap kepemimpinan adat, hingga perebutan lahan.
“Kasus-kasus ini banyak yang sebenarnya masuk ranah perdata, tapi justru diputuskan lewat mekanisme adat,” ujarnya.
Somya Putra menilai, penegasan Prof. Windia tersebut merupakan isyarat kekhawatiran terhadap potensi penyimpangan penyelesaian wicara. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Bale Kertha Adhyaksa yang disahkan hanya dalam delapan hari, ia menilai ada risiko tumpang tindih antara hukum adat dengan hukum nasional.
“Kalau aparat penegak hukum yang menangani wicara tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum adat, justru bisa terjadi pencampuran norma dan merusak makna wicara itu sendiri,” tegasnya.
Somya Putra menegaskan, ke depan perlu pedoman yang jelas tentang perkara mana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme wicara di Bali. “Penerapan hukum adat harus tetap menjaga kemurniannya, bukan menjadi arena tarik-menarik kepentingan,” pungkasnya. (JroBudi)