FOKUS
istimewa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Langkah pemerintah menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, sejak 1 Agustus 2025 memantik spekulasi panas. Publik menduga kebijakan ini berkaitan erat dengan proyek raksasa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan yang dibiayai jejaring bisnis internasional.
Penutupan TPA secara bertahap ini menghentikan pembuangan sampah organik dan ditargetkan permanen akhir tahun. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut bertepatan dengan upaya menjaga citra kawasan investasi agar bebas dari gangguan bau dan pencemaran.
KEK Kura-Kura Bali dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang sahamnya dimiliki Goodwill Property Investment Limited (Hong Kong) dan PT Trisarana Adikreasi. Perusahaan terakhir disebut berafiliasi dengan First Pacific Capital Group melalui PT Manning Development, yang juga memiliki keterkaitan dengan PT Indonesia Prima Property Tbk (OMRE). Investor di balik jejaring ini dikaitkan dengan nama besar konglomerat Sjamsul Nursalim.
Kepala Komunikasi BTID, Zakki Hakim, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan penutupan TPA Suwung adalah murni kebijakan pemerintah pusat dan provinsi sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengakhiri praktik open dumping.
“Kami justru ikut mendukung pengelolaan limbah dengan membangun TPS3R di Desa Serangan dan uji coba lubang tanam sampah organik,” katanya.
Pemerintah Provinsi Bali menyatakan penutupan TPA Suwung dilakukan demi meningkatkan kualitas lingkungan di Denpasar dan sekitarnya. Langkah ini diharapkan mengakhiri persoalan sampah yang menahun sekaligus memulihkan ekosistem di wilayah pesisir.
Namun, di tengah upaya resmi tersebut, sorotan publik terhadap keterkaitan penutupan TPA dengan proyek KEK Kura-Kura Bali belum mereda. Isu ini diprediksi akan terus bergulir seiring percepatan pembangunan kawasan investasi strategis di Pulau Serangan. (JroBudi)